Kenalan dengan Coretax Form

Apa itu Coretax Form?

Coretax Form adalah fitur pelaporan SPT Tahunan yang memungkinkan Wajib Pajak mengisi data secara offline. Kamu cukup mengunduh formulir dalam format PDF, mengisinya tanpa perlu koneksi internet terus-menerus, lalu mengunggahnya kembali setelah selesai.

Kriteria Pengguna

Tidak semua orang bisa menggunakan fitur ini. Fitur ini khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
  • Status SPT harus Nihil (tidak kurang bayar dan tidak lebih bayar).
  • Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Persiapan & Cara Penggunaan

  1. Instalasi: Pastikan komputer kamu sudah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader.
  2. Data Prefill: Sebagian data identitas dan penghasilan akan terisi otomatis (sinkronisasi butuh waktu sekitar 24 jam).
  3. Dokumen Pendukung: Siapkan bukti potong (bisa diunduh di menu “Portal Saya”), daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga.
  4. Pengisian: Isi lampiran harta, utang, dan omzet (jika ada usaha) hingga status akhir menunjukkan angka Rp0.
  5. Verifikasi: Kode verifikasi akan dikirim ke email terdaftar untuk proses pengiriman (submit) akhir.

Keunggulan Utama

  • Hemat Kuota & Stabil: Sangat membantu jika jaringan internet di lokasimu kurang stabil.
  • Fleksibel: Bisa dicicil pengisiannya kapan saja sebelum diunggah.
  • Arsip Digital: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan otomatis tersedia dan bisa diunduh kapan saja sebagai arsip.

Sumber: Pajak.go.id

Lebih lanjut di:

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/kep-55-dan-relaksasi-spt-tahunan-orang-pribadi