APAKAH WARISAN KENA PAJAK?

Perdebatan mengenai apakah warisan yang dikenakan pajak kembali terus bermunculan di masyarakat. Isu ini bahkan kembali ramai setelah pemberitaan terkait keluhan pajak warisan oleh tokoh masyarakat (mengacu pada artikel DDTC). Banyak orang bertanya-tanya: “Jika saya menerima warisan, apakah saya harus membayar pajak?”

Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara lebih jernih berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Warisan Bukan Objek Pajak: Dasar Hukumnya Jelas

UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa warisan sifat dari objek pajak . Artinya, ketika seseorang meninggal dunia dan mewariskan harta kepada ahli waris, harta tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi penerima waris.

Dengan kata lain, negara tidak memungut PPh dari harta warisan.

Namun, apakah permasalahan selesai sampai di sini?
Ternyata tidak ada hal itu.


Kunci Utamanya Ada pada Kata “Memiliki”

Harta yang diwariskan dianggap sah sebagai warisan yang bebas pajak jika sebelumnya benar-benar dimiliki secara sah oleh pewaris , yaitu berasal dari penghasilan yang telah dikenakan pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dalam perpajakan, konsep harta yang dimiliki berarti:
✔ Harta tersebut dibeli dari penghasilan yang sudah dibayar pajaknya
✔ Perubahan bentuk harta (misalnya dari uang menjadi rumah atau tanah) sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris

Ditemukan akar permasalahannya.


Mengapa Laporan Harta Sangat Penting?

Kita mungkin ingat bahwa negara-negara pernah menjalankan program doa besar:

Amnesti Pajak (2016–2017)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS, 2022)

Program kedua ini bertujuan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap penghasilan yang belum dilaporkan, yang telah berubah bentuk menjadi harta namun tidak muncul dalam SPT Tahunan.

Artinya, masih banyak Wajib Pajak yang memiliki harta, tetapi pajak atas penghasilan yang digunakan untuk membeli harta tersebut belum pernah dibayar .


Contoh Sederhana Masalah yang Sering Terjadi

sebuah kasus:

  • Tahun 2012 seseorang memperoleh penghasilan Rp3 miliar
  • Pajaknya tidak dibayar
  • Penghasilan itu digunakan untuk membeli rumah
  • Tahun 2016 dan 2017 orang tersebut tidak ikut Tax Amnesty
  • Tahun 2022 juga tidak ikut PPS
  • Tahun 2025 orang tersebut meninggal dunia

Ahli waris kemudian mengajukan SKB Waris untuk pembebasan PPh atas warisan.

Pertanyaan penting:

Apakah pantas harta yang berasal dari penghasilan belum bayar pajak langsung diberi kiriman PPh waris?

Tentu saja tidak adil.
Bukan bagi negara, dan bukan bagi Wajib Pajak lain yang patuh.


Sebelum Mengurus SKB Waris, Ini yang Harus Diselesaikan

Sebelum harta dapat dianggap sebagai warisan yang bebas PPh, kewajiban perpajakan pewaris atas harta tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
Termasuk:
✔ menghasilkan penghasilan yang membeli harta yang sudah dipajaki
✔ Melakukan pembetulan SPT jika diperlukan
✔ Melakukan penyebaran atau pelunasan pajak bila ada kekurangan

Jika semua kewajiban ini beres, barulah harta tersebut masuk kategori warisan yang bukan objek pajak , sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.


Jadi, Inti Masalahannya Apa?

Permasalahan utama bukan pada warisannya , karena warisan memang bukan objek pajak .

Masalah yang muncul adalah:
➡️ Apakah penghasilan yang digunakan untuk membeli harta warisan yang sudah dibayar pajaknya sebelumnya?

Jika ya, warisan bebas pajak.
Jika belum, kewajiban perpajakannya harus dibereskan terlebih dahulu.

Sumber: Kumparan

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page