Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah atau warisan masih sering menimbulkan salah kaprah di masyarakat. Banyak yang mengira setiap hibah atau waris otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Padahal, ketentuan perpajakan justru memberikan ruang pembebasan PPh dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Secara umum, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) final. Pajak ini terutang pada saat terjadinya pengalihan hak, termasuk pengalihan yang dilakukan melalui perjanjian perjanjian jual beli (PPJB) beserta perubahannya. Namun, tidak semua komitmen mewajibkan kewajiban tersebut.
Hibah dan Waris yang Dikecualikan dari PPh Final
Peraturan perpajakan memberikan pengenaan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam dua kondisi utama. Pertama, ceramah melalui hibah yang dilakukan oleh orang pribadi kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, atau kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Pengecualian ini berlaku sepanjang hibah tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak terkait.
Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena waris. Dalam konteks ini, ahli waris tidak mengenakan PPh akhir atas penghasilan dari pengalihan tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf b dan d , serta diperinci lebih lanjut dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 99 sampai dengan Pasal 114 .
Peran Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh PHTB
Meski bebas dari kewajiban PPh, proses administrasi pengalihan hak tetap mensyaratkan dokumen pendukung. Dalam praktiknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) biasanya meminta bukti pelunasan final PPh yang telah divalidasi untuk proses balik nama. Khusus untuk hibah dan waris yang berasal dari PPh, bukti tersebut diganti dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh PHTB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya SKB ini, proses balik nama sertifikat tetap dapat dilanjutkan tanpa pembayaran PPh, selama seluruh ketentuan terpenuhi.
Siapa yang Berhak Mengajukan SKB?
Permohonan SKB PPh PHTB dikirimkan untuk setiap peristiwa aktivasi. Untuk transfer karena waris, permohonan diajukan oleh ahli waris menggunakan NPWP ahli waris dan diproses di KPP tempat ahli waris terdaftar. Sementara itu, untuk hibah karena hibah, pihak pemberi hibah bertindak sebagai pemohon.
Selain itu, pemohon harus memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak patuh, antara lain telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak (atau telah memperoleh izin pengangsuran/penundaan), serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Permohonan SKB harus dilengkapi dengan surat pernyataan hibah atau pembagian waris, dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau dasar pengalihan, serta dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Dokumen pendukung dapat berupa akta lahir, KTP, kartu keluarga, sertifikat tanah, dan SPPT PBB. Untuk menghindari kekurangan berkas, Wajib Pajak disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan KPP.
Pengajuan SKB Kini Bisa Online
Sejak diterapkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) , pengajuan SKB PPh PHTB dapat dilakukan dengan berani. Wajib Pajak cukup mengakses laman Coretax, memilih layanan administrasi, mengajukan permohonan SKB PPh, mengisi formulir, mengirimkan dokumen pendukung, lalu menandatangani permohonan secara elektronik. Proses pengungkapan SKB dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
penutup
Memahami aturan hibah dan waris atas tanah dan/atau bangunan bukan hanya soal menghindari pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan administrasi dan kepastian hukum. Fasilitas SKB PPh PHTB merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar transfer hak karena hibah dan waris dapat dilakukan secara sah, efisien, dan sesuai ketentuan. Pada akhirnya, pemenuhan pajak tidak selalu identik dengan membayar pajak, melainkan juga memahami hak yang telah disediakan oleh negara.
Sumber: Kumparan
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.
