Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penempatan dana Rp 200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memberi efek berganda terhadap perekonomian.
Ia menyebut tambahan dana tersebut ibarat bahan bakar yang memaksa sistem perbankan bekerja lebih agresif menyalurkan kredit.
“Kalau kita lihat dari pengalaman tahun 2021 sama waktu itu juga kreditnya masih lemah kan. Waktu itu pemerintah nambah uang ke sistem kreditnya bisa tumbuh juga,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Selasa (16/9).
Menurutnya, masuknya dana besar akan membuat bunga simpanan turun sehingga mendorong masyarakat lebih memilih belanja daripada menabung.
Di sisi lain, perusahaan juga akan lebih berani mengajukan pinjaman karena bunga kredit berpotensi menurun.
“Artinya sisi demand dan supply akan tumbuh berbarengan,” kata Purbaya.
Ia menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan langsung memicu inflasi. Selama ekonomi masih berada pada fase lesu, injeksi dana justru akan diserap oleh sistem keuangan. Inflasi, kata Purbaya, baru akan muncul ketika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai di atas 6,5–6,7 persen.
“Sebagian orang bilang kalau uang di inject sistem akan menimbulkan inflasi. Iya mungkin kalau jangka panjang dan uangnya kebanyakan. Ini kan kita kemarin lesu ekonominya dengan adanya itu pasti akan diserap sistem,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menekankan dana Rp 200 triliun tersebut langsung memperkuat likuiditas bank Himbara.
Sebelum ada tambahan dana, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) di sejumlah bank masih di bawah 20 persen. Kini, rasio itu naik melampaui 20 persen.
“Dan memang 20 persen itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank dalam AL, DPK itu,” katanya.
Selain memperbaiki posisi likuiditas, injeksi dana juga menurunkan loan to deposit ratio (LDR) yang sebelumnya di atas 90 persen. Dengan penurunan ini, bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan pinjaman ke debitur.
“Dengan adanya dana Rp 200 triliun ini maka LDR mereka sekarang turun di bawah 90 persen sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman, kredit kepada debitur,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan, arah penyaluran kredit tetap akan mengacu pada sektor-sektor prioritas pemerintah. Namun, setiap bank tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai calon debitur.
“Kalau itu tentu masing-masing bank memiliki kemampuan untuk melakukan analisis risikonya dan tentu semua pelaksanaannya tetap dalam kaidah prudensial yang berlaku,” tegasnya.
Mahendra memastikan OJK akan terus memantau perkembangan agar kebijakan ini efektif. Proses evaluasi dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan.
Sumber: Kumparan
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.