Hingga tahun 2025 ini, jika anda menerima warisan atau hibah wasiat berupa rumah (tanah dan/atau bangunan) maka perhatikan lokasi objek tersebut berada di mana (provinsi/kota/kabupaten) serta ketentuan pemerintah daerah terhadap ada atau tidaknya fasilitas pajak yang diberikan pemerintah setempat.
Ada 2 jenis pajak yang dikenakan terhadap objek rumah warisan tersebut.
- Pajak Penghasilan (PPh), yang masuk ke kas pemerintah pusat
- Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf (1b) UU PPh, maka warisan dikecualikan dari objek pajak
- Dengan dikecualikan sebagai objek PPh, maka penerapannya dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-8/PJ/2023.
- Untuk memperoleh surat keterangan bebas tersebut, syarat-syaratnya:
- telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- telah menyampaikan:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang masuk ke kas pemerintah daerah.
- Sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, antara lain karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, atau hadiah.
- Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan Pasal 44 ayat (6) UU HKPD:
- untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
- untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
- oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
- untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sesuai Pasal 39 Perda DKI No 1 Tahun 2024, untuk Provinsi DKI Jakarta besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB. Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris, yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Saat terutangnya BPHTB untuk waris adalah pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris. Artinya jika pewaris meninggal tahun 2020 dan anda baru mengajukan permohonan pendaftaran peralihan haknya ke Kantah pada tahun 2026 maka dasar pengenaan BPHTB dihitung berdasarkan besarnya NJOP Tahun 2026, bukan NJOP 2020.
- Pasal 40 Perda DKI No 1 Tahun 2024, Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
- Pasal 41 Perda DKI No 1 Tahun 2024, Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara: mengalikan dasar pengenaan BPHTB, setelah dikurangi NPOPTKP
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-3972888, admin@taxvisory.co.id.