Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan PBB-P2 2025, Ini Syarat dan Kriterianya

Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.

Pembebasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapat pembebasan pembayaran pokok PBB-P2 Tahun 2025 sebesar 100 persen. Program ini resmi berlaku terhitung mulai 8 April 2025.

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau formulir tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Tak cuma itu, langkah ini bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mendukung daya beli masyarakat, sekaligus menjaga kontribusi pendapatan asli daerah.

Syarat dan Kriteria Pembebasan PBB-P2

Warga DKI Jakarta yang berhak mendapat pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara otomatis harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut persyaratannya:

  1. Wajib pajak merupakan orang pribadi.
  2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
  3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online.
Validasi NIK Wajib Pajak

Sebagaimana ketentuan, validasi NIK menjadi syarat penting yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar mendapat pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2025. Berikut persyaratan agar NIK dianggap valid:

  • Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2
  • Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
  • Sesuai secara penulisan dan urutan dengan nama di SPPT
  • Jika nama wajib pajak di SPPT telah meninggal, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui sistem Pajak Online

Validasi NIK ini dapat dilakukan secara mandiri melalui website Pajak Online pada menu Pemutakhiran NIK. Panduan lengkap mengenai proses ini juga tersedia di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Nah, untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan dari kebijakan ini, masyarakat bisa mengaksesnya langsung di situs resmi Bapenda DKI klik di sini.

Sumber: kumparan, Bapenda jakarta.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page