DJP Berikan Relaksasi: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan 2025 Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha dan pengelola administrasi perpajakan perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025.

Batas waktu yang semula jatuh pada tanggal 30 April 2026, kini resmi diperpanjang selama satu bulan penuh hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan kelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Fokus pada Relaksasi Pelaporan

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa aturan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) terkait kebijakan ini telah disiapkan dan diteken pada Kamis (30/4/2026).

“Hari ini kami merilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh Badan. Kami meyakini hal ini akan membantu Wajib Pajak dalam mempersiapkan persyaratan administratif agar lebih matang,” ujar Bimo di Jakarta.

Meski demikian, ada catatan penting bagi para Wajib Pajak. Relaksasi yang diberikan saat ini berfokus pada batas waktu pelaporan. Mengenai relaksasi pembayaran pajak kurang bayar (PPh Pasal 29), pihak DJP masih melakukan kajian dan analisis mendalam. Artinya, para pelaku usaha diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sementara menunggu hasil analisis final dari pemerintah.

Perbedaan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi

Perlu dicatat bahwa kebijakan perpanjangan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Badan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), masa relaksasi penghapusan sanksi administrasi telah berakhir pada 30 April 2026 dan tidak ada perpanjangan tambahan.

Berdasarkan data dari DJP, hingga siang hari tanggal 30 April, total SPT Tahunan yang masuk telah mencapai 12,7 juta laporan. Angka ini setara dengan 83,2% dari target pelaporan tahun ini yang dipatok pada angka 15,27 juta laporan. Dengan adanya tambahan waktu satu bulan bagi WP Badan, DJP berharap target pelaporan dapat tercapai secara maksimal.

Imbauan Bagi Wajib Pajak

Dengan adanya tambahan waktu ini, Wajib Pajak Badan diharapkan tidak menunda-nunda pelaporan hingga mendekati akhir bulan Mei. Hal ini disarankan untuk menghindari potensi kendala teknis atau beban trafik pada sistem Coretax yang tinggi di hari-hari terakhir.

Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum atau tepat pada tanggal 31 Mei 2026 dipastikan tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp1.000.000,- sebagaimana diatur dalam UU KUP.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page