Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Lainnya

Jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain! Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat dalam forum diskusi tentang hukum pajak.

Hukum pajak juga sering disebut sebagai hukum fiskal. Diambil dari buku Hukum Pajak, Alexander Thian (2021:12), hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak, dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Jelaskan Menurut Pemahaman Anda tentang Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum yang Lain! Pahami Penjelasannya

Hukum pajak memiliki kedudukan dan hubungan dengan hukum yang lain. Jawaban untuk pertanyaan jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain adalah sebagai berikut.

1. Kedudukan Hukum Pajak

Penjelasan mengenai kedudukan hukum pajak adalah sebagai berikut.

  • Hukum Perdata yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  • Hukum Publik yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya yang meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak juga menganut paham imperative, artinya pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.

2. Hubungan Hukum Pajak

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri.

Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum lain yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan, baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.

Oleh sebab itu, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak untuk menaati peraturan pajak tersebut.

Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hukum pajak juga berhubungan dengan hukum perdata, yaitu berupa perjanjian-perjanjian, terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan, maupun warisan.

Jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain! Kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, dan berhubungan dengan hukum pidana dan perdata

Sumber: kumparan

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page