Pemerintah resmi memberlakukan insentif program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus memastikan sektor properti tetap menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui insentif ini, masyarakat diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memiliki perumahan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, baik berupa rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) yang siap huni.
Kebijakan pembelian rumah bebas pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 . Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung seluruh PPN atas pembelian rumah dengan nilai jual tertentu selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Ketentuan Rumah Bebas Pajak 2026
Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak atau apartemen baru dengan nilai jual hingga Rp2 miliar. Sementara itu, harga jual maksimal properti yang dapat memanfaatkan fasilitas ini yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar.
Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, baik pembeli maupun penjual wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat untuk Pembeli
Mengacu pada Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Warga Negara Asing (WNA) dapat memanfaatkan insentif sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan perumahan di Indonesia serta memiliki NPWP.
- Insentif hanya diberikan kepada satu orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah berdasarkan satu NIK atau NPWP.
- Rumah yang dibeli harus merupakan perumahan pertama. Pembeli yang telah memiliki rumah sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
Syarat Properti yang Mendapat Insentif
Adapun rumah atau apartemen yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru.
- Diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Belum pernah dipindahtangankan dan merupakan penyerahan pertama oleh penjual Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Memiliki kode identitas yang terdaftar dalam aplikasi resmi Kementerian PUPR (SiKumbang) atau BP Tapera.
- Tidak boleh dijual kembali atau dipindahkantangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
- Memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.
Kewajiban Penjual
Selain pembeli, pihak penjual juga memiliki kewajiban administratif agar insentif PPN DTP dapat diterapkan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan rumah atau apartemen wajib:
- Menerbitkan faktur pajak sebagai bukti transaksi resmi.
- Menyampaikan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah kepada pihak yang berwenang.
- Melampirkan berita acara serah terima sebagai bukti sah penyerahan properti kepada pembeli.
Dengan adanya insentif PPN DTP 100 persen ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli rumah pada tahun 2026 meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Sumber: Kumparan
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.
