Langganan ChatGPT Kini Kena PPN, OpenAI Resmi Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Pemerintah Indonesia kembali memperkuat pengawasan pajak di sektor ekonomi digital. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Memanggilnya, layanan berlangganan ChatGPT kini dikenakan PPN sebesar 11 persen bagi pengguna di Indonesia.

Penunjukan ini diumumkan melalui rilis DJP Nomor SP-35/2025. Dalam periode yang sama, pemerintah juga membentuk Biro Dokumentasi Fiskal Internasional dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE, sementara penunjukan Amazon Services Europe Sarl dicabut. Hingga November 2025, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah mencapai 254 perusahaan, dengan 215 di antaranya telah aktif memungut dan menyetor pajak.

Langkah ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam memastikan perusahaan digital global memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara. DJP mencatat, hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 34,54 triliun. Angka tersebut menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun, seiring meningkatnya konsumsi layanan digital di Indonesia.

Kontribusi ekonomi digital tidak hanya berasal dari layanan PMSE. Penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun yang berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp 4,27 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 3,94 triliun.

Secara agregat, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga akhir November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Capaian ini menegaskan bahwa ekonomi digital kini menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.

DJP menilai tren tersebut sebagai indikator positif atas semakin besarnya peran aktivitas digital dalam perekonomian nasional. Selain memperluas basis pajak, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital global dan pelaku usaha dalam negeri, sehingga sistem perpajakan tetap adil, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman. /pp

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page

GOOD OR BAD INVESTMENT?

Powered by