Upaya IKPI Mendorong Pengesahan RUU Konsultan Pajak: Sinergi Bersama Komisi XI DPR RI
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mengambil peran aktif dalam menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU Konsultan Pajak) sebagai bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan nasional. Dalam beberapa kesempatan, IKPI memenuhi undangan serta melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI guna mengajukan argumentasi pentingnya pengesahan RUU ini.
Berikut rangkuman langkah strategis yang dilakukan IKPI berdasarkan tiga agenda resmi yang telah berlangsung:
1. Pembahasan Awal RUU Konsultan Pajak bersama Komisi XI DPR RI
Dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI, IKPI secara resmi diundang untuk memberikan pemaparan mengenai urgensi adanya Undang-Undang khusus bagi profesi konsultan pajak. IKPI menegaskan bahwa saat ini profesi konsultan pajak baru diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, sehingga belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
RUU Konsultan Pajak dianggap esensial untuk:
- Mengatur standar kompetensi dan etika profesi secara lebih sistematis;
- Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas konsultan pajak;
- Mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pendampingan profesional bagi wajib pajak.
2. Komisi XI DPR: Indonesia Memerlukan Pedoman Hukum Konsultan Pajak
Komisi XI DPR RI merespons positif inisiatif IKPI. Komisi XI menilai bahwa Indonesia memang membutuhkan regulasi yang komprehensif dan mengikat terkait profesi konsultan pajak. Hal ini semakin relevan mengingat kontribusi konsultan pajak dalam pendampingan wajib pajak dan peningkatan penerimaan negara.
Komisi XI turut menegaskan bahwa peran konsultan pajak perlu didukung dengan standar pendidikan, sertifikasi profesi, dan pengawasan resmi yang diatur setingkat undang-undang untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
3. IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas 2025–2029
Sebagai tindak lanjut, IKPI menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi XI agar RUU Konsultan Pajak dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. IKPI memandang bahwa pembahasan RUU ini perlu mendapat prioritas karena bersifat strategis bagi keberlanjutan sistem perpajakan.
Pengaturan dalam bentuk undang-undang akan memperkuat kedudukan konsultan pajak dan menciptakan kesetaraan standar profesi di seluruh wilayah Indonesia.
Penutup
Sinergi antara IKPI dan Komisi XI DPR RI menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan regulasi formal bagi profesi konsultan pajak. Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, diharapkan tercipta:
- Kepastian hukum dalam pelaksanaan profesi;
- Peningkatan kualitas pelayanan konsultan pajak;
- Perlindungan yang lebih memadai bagi wajib pajak;
- Kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan.
IKPI terus berkomitmen untuk berperan aktif dalam proses legislasi dan mengawal pengesahan RUU Konsultan Pajak sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan profesional.
Sumber: IKPI
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.