Trump Ancam Kenakan Tambahan Tarif ke Negara yang Terapkan Pajak Digital

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang memberlakukan pajak digital, utamanya pada perusahaan teknologi asal AS. Ancaman itu disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial, menegaskan sikap kerasnya terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal AS.

“Dengan pernyataan ini, saya menempatkan semua negara dengan pajak digital, legislasi, aturan, atau regulasi dalam status peringatan. Kecuali tindakan diskriminatif itu dicabut, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan besar pada ekspor negara tersebut ke AS, dan memberlakukan pembatasan ekspor atas teknologi serta chip yang sangat dilindungi,” tulis Trump seperti dilansir Reuters, Selasa (26/8).

Langkah ini menambah ketegangan dagang antara AS dan sejumlah mitra utamanya, terutama di Eropa. Banyak negara Eropa telah menerapkan pajak atas pendapatan perusahaan penyedia layanan digital, termasuk Google, Meta, Apple, dan Amazon. Kebijakan tersebut selama bertahun-tahun menjadi sumber friksi perdagangan bagi beberapa pemerintahan AS.

Sumber di pemerintahan menyebutkan, Trump juga mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa atau negara anggota yang terlibat dalam implementasi Digital Services Act. Trump menilai aturan itu tidak hanya merugikan perusahaan Amerika, tetapi juga memberi kelonggaran kepada pesaing teknologi dari China.

Ancaman tarif ini bukan yang pertama. Sebelumnya Trump pernah menargetkan negara-negara seperti Kanada dan Prancis karena perbedaan kebijakan pajak digital.

Pada Februari lalu, ia juga memerintahkan perwakilan dagangnya untuk menghidupkan kembali investigasi terkait kemungkinan pengenaan tarif atas impor dari negara-negara yang memungut pajak digital terhadap perusahaan teknologi AS.

Kebijakan pajak digital sendiri telah menjadi isu global, dengan berbagai negara mencoba meningkatkan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital, sementara AS terus menentang dengan alasan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan teknologinya.

Sumber: Kumparan

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page