WAJIB TAHU: KEBIJAKAN PERPAJAKAN 2025 TERKAIT BPHTB DAN PPN PEMBELIAN TANAH/BANGUNAN
By ARA
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tertentu oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pembebasan BPHTB:
BPHTB sebesar 5% dihapuskan untuk rumah yang memenuhi kriteria MBR.
Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, yang menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur BPHTB sebesar 0%.
Berapa kriteria penghasilan MBR?
Sesuai Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, contoh ilustrasinya adalah:
Untuk yang belum menikah di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat penghasilan per bulan paling banyak yang belum kawin yaitu Rp7.000.000, sudah kawin Rp8.000.000. Sementara untuk satu orang peserta Tapera Rp8.000.000.
Selanjutnya, untuk yang belum menikah di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya penghasilan per bulan paling banyak yang belum kawin yaitu Rp7.500.000, sudah kawin Rp10.000.000. Sementara untuk satu orang peserta Tapera Rp10.000.000
Implementasi di setiap Provinsi:
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia dan implementasinya di tingkat daerah memerlukan penerbitan Perkada oleh masing-masing kepala daerah. Oleh karena itu, perlu mengetahui peraturan yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing apakah sudah diterbitkan.
Pembebasan PPN:
PPN dibebaskan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. PPN sebesar 12% kini menjadi 0% untuk kategori rumah tersebut. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Rincian Insentif PPN DTP 2025:
Periode Januari hingga Juni 2025:
Rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar: PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayar PPN.
Rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar: PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga hingga Rp2 miliar, sedangkan sisanya ditanggung oleh pembeli.
Periode Juli hingga Desember 2025:
Rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar: PPN sebesar 50% ditanggung pemerintah, sehingga pembeli membayar setengah dari PPN yang seharusnya terutang.
Rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar: PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk bagian harga hingga Rp2 miliar, dan sisanya ditanggung oleh pembeli.
Persyaratan Rumah yang Mendapatkan Insentif PPN:
Harga Jual: Paling tinggi Rp5 miliar.
Kondisi: Merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Kode Identitas Rumah: Telah memiliki kode identitas yang disediakan melalui aplikasi di kementerian terkait.
Penyerahan Pertama: Merupakan penyerahan pertama kali oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan.
Untuk memanfaatkan insentif ini, pembeli harus memastikan bahwa transaksi dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta berita acara serah terima unit yang ditandatangani dalam periode tersebut.
Disharmonisasi Dengan Ketentuan Pajak
Terkait MBR, Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku hingga tahun pajak 2024 adalah Rp4.500.000 per orang pribadi. Artinya, ketentuan MBR yang berlaku belum memberikan keringan pajak kepada yang bersangkutan karena batas penghasilan MBR lebih tinggi dari PTKP.
Pemerintah perlu melakukan kajian dan penyesuain terhadap hal ini.
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.