CARA MELAPORKAN SPT TAHUNAN SECARA ONLINE

Awal tahun menjadi waktu bagi masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga cara untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari denda. Temukan informasi lengkap tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara tepat dan tepat waktu di sini.
Dikutip dari situs resmi DJP, SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT tahunan merupakan sarana mempertanggungjawabkan hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak.

Dalam mekanisme perpajakan di Indonesia, awal tahun adalah momen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Sementara batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April.


Daftar NPWP Online Melalui Core Tax, Cek Caranya di Sini
Tujuan dari melaporkan SPT Tahunan adalah menciptakan transparansi keuangan dan memastikan setiap warga negara memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan melaporkan SPT Tahunan, warga negara berkontribusi pada pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Seiring dengan pengenalan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, apakah pelaporan SPT juga diperbarui ke sistem tersebut? Simak langkah-langkah pelaporan SPT online terbaru.

Pelaporan SPT Via DJP Online
Dilansir dari berbagai sumber, laporan SPT Tahunan periode Januari-Maret 2025 masih melalui halaman DJP Online. Sedangkan sistem Coretax baru akan digunakan pada tahun 2026. Hal ini disebabkan data wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax.

Untuk diketahui, sistem Coretax baru diluncurkan pada Januari 2025, sehingga data wajib pajak yang terekam baru mulai pada tahun 2025. Di mana, data ini diperuntukkan bagi periode pelaporan Januari-Maret 2026.

Cara Pelaporan SPT Online
Dikutip dari halaman resmi Direktorat Jendral Pajak, berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti detikers yang ingin melaporkan SPT Tahunan online.

  • Kunjungi situs resmi www.pajak.go.id.
  • Klik ‘Login’ untuk masuk ke akun pribadi.
  • Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar.
  • Ketikkan Password.
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik tombol ‘Login’ untuk melanjutkan.
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon e-Filing.
  • Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian.
  • Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770SS atau 1770 S.
  • Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya.
  • Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman.
  • Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan.
  • Kemudian klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan.
  • Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.

Langkah-langkah Jika Lupa EFIN

EFIN menjadi salah satu komponen yang harus dimasukkan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT melalui situs DJP online. Namun, karena EFIN ini jarang digunakan, tak sedikit wajib pajak yang lupa dengan nomor EFIN.

Jika detikers yang merupakan wajib pajak, lupa password EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan, detikers dapat melakukan pengaturan ulang password dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
Cantumkan informasi berikut dalam email.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nama wajib pajak
Alamat terdaftar
Email terdaftar
Nomor telepon terdaftar
Sertakan pernyataan yang berbunyi:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Setelah itu, wajib pajak akan diberi petunjuk lebih lanjut untuk melakukan reset password EFIN.
Selain itu, jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, wajib pajak bisa menghubungi DJP Online melalui telepon maupun aplikasi. Berikut kontak yang bisa dihubungi terkait laporan SPT Tahunan.

Telepon: 1500200
Live Chat: www.pajak.go.id
Aplikasi: M-Pajak
Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Demikian informasi tentang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Semoga membantu.

Sumber: Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page