Family Office adalah sebuah entitas profesional yang didirikan oleh individu atau keluarga kaya (high-net-worth individuals atau HNWI) untuk mengelola kekayaan mereka. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan pengelolaan aset, investasi, perencanaan pajak, pengelolaan risiko, dan kadang mencakup urusan pribadi seperti filantropi, pendidikan generasi penerus, dan manajemen gaya hidup.
Family Office dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
- Single-Family Office (SFO): Dibentuk untuk melayani satu keluarga saja.
- Multi-Family Office (MFO): Melayani lebih dari satu keluarga, sering kali dengan struktur yang menyerupai perusahaan jasa keuangan.
Ciri-ciri Family Office
- Manajemen Terpadu: Mengelola berbagai jenis aset seperti properti, saham, dan investasi alternatif.
- Perencanaan Generasi: Mempersiapkan transfer kekayaan lintas generasi.
- Layanan Kustomisasi: Disesuaikan dengan kebutuhan spesifik keluarga.
- Privasi: Family office memberikan kontrol penuh dan menjaga kerahasiaan aset keluarga.
Apakah Indonesia Menganut Konsep Family Office?
Indonesia tidak memiliki regulasi atau badan hukum khusus yang secara eksplisit mengatur family office, seperti yang ada di negara-negara maju (contoh: Singapura dan Swiss). Namun, entitas serupa dapat didirikan dengan memanfaatkan struktur hukum yang ada:
Pilihan Bentuk Hukum di Indonesia:
- PT (Perseroan Terbatas):
- Digunakan untuk mengelola aset investasi keluarga.
- Bisa menjadi holding company untuk berbagai investasi keluarga.
- Yayasan:
- Dapat digunakan untuk kegiatan filantropi dan pengelolaan aset nirlaba keluarga.
- Koperasi:
- Cocok untuk keluarga besar yang ingin mengelola aset secara kolektif.
- Trust atau Offshore Entities (via negara lain):
- Karena Indonesia belum memiliki kerangka hukum untuk trust, beberapa keluarga kaya memilih untuk mendirikan entitas family office di luar negeri, seperti Singapura, yang memiliki regulasi khusus untuk family office.
Kelebihan Family Office di Indonesia
- Memanfaatkan regulasi lokal yang fleksibel, seperti struktur holding melalui PT.
- Mendukung filantropi dan warisan budaya keluarga melalui yayasan.
Kekurangan
- Ketiadaan kerangka hukum khusus dapat menyebabkan kompleksitas dalam pengelolaan aset yang lintas negara.
- Pajak dan regulasi investasi di Indonesia masih dianggap kurang kompetitif dibandingkan negara seperti Singapura.
Perpajakan Family Ofice
Aspek perpajakan Family Office akan sangat berbeda dengan Perseroan tradisional yang berdiri sendiri. Namun, norma utama pemajakan entitas FO adalah Badan, sehingga aspek perpajakannya adalah
- Pajak Pusat terdiri dari PPh dan PPN & PPnBM: yang jenisnya bervariasi, dapat dikenakan seluruhnya atau sebagian, yaitu PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPN Impor, serta PPnBM.
- Pajak Daerah terdiri dari, dapat dikenakan seluruhnya atau sebagian, PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, dan/atau Pajak Reklame.
Dimungkinkan bagi FO untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan seperti Taks Holiday, Tax Allowance, dan sebagainya.
Kesimpulan
Meskipun Indonesia belum memiliki bentuk badan hukum khusus untuk family office, entitas ini dapat dibentuk menggunakan struktur hukum seperti PT atau yayasan, tergantung pada kebutuhan. Banyak keluarga kaya di Indonesia juga mempertimbangkan negara tetangga seperti Singapura untuk mendirikan family office karena keunggulan regulasi dan kemudahan perpajakan.
Jika Anda ingin mendirikan entitas semacam ini, penting untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum dan keuangan agar dapat memilih struktur yang paling sesuai.
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-3972777, admin@taxvisory.co.id.