Tren menjalankan usaha tak lagi melulu tentang memikirkan keuntungan pribadi. Beberapa tahun terakhir tren usaha yang ingin memiliki peran dalam kegiatan sosial untuk keberlanjutan dilakukan lewa social enterprise. SE atau kewirausahaan sosial adalah bisnis yang berorientasi pada penyelesaian masalah sosial atau lingkungan, dengan tujuan utama memberikan dampak positif kepada masyarakat. Berbeda dengan bisnis konvensional, social enterprise tidak hanya berfokus pada keuntungan (profit), tetapi juga pada misi sosial (people) dan keberlanjutan lingkungan (planet).
Contoh kewirausahaan sosial di Indonesia mencakup usaha yang membantu pelindungan alam, pemberdayaan masyarakat, pengurangan sampah, atau peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
Aturan dan Kerangka Hukum untuk Social Enterprise di Indonesia
Di Indonesia, belum ada peraturan hukum khusus yang mengatur keberadaan social enterprise. Namun, entitas ini dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang sudah ada, seperti:
1. Bentuk Hukum
Social enterprise dapat memilih bentuk badan hukum berdasarkan kebutuhan, seperti:
- PT (Perseroan Terbatas): Cocok untuk social enterprise yang ingin mencari investasi.
- Yayasan: Fokus pada misi sosial dan nirlaba, meskipun dapat memiliki unit usaha untuk mendukung keuangan.
- Koperasi: Cocok untuk model usaha berbasis komunitas.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Bisa dimanfaatkan untuk kewirausahaan sosial berbasis masyarakat desa.
2. Peraturan Terkait
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengatur PT yang ingin memasukkan tujuan sosial ke dalam anggaran dasarnya.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004: Untuk social enterprise berbentuk yayasan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan: Mengatur koperasi, yang berbasis social. (Kini koperasi juga dapat melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan).
- UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023): Memberi kemudahan dalam mendirikan badan usaha, termasuk usaha sosial.
3. Label dan Sertifikasi
Untuk menunjukkan bahwa mereka berfokus pada dampak sosial, beberapa social enterprise di Indonesia juga mencari pengakuan seperti:
- Sertifikasi keberlanjutan (misalnya dari B Corporation).
- Pengakuan lokal seperti Indonesia Social Enterprise Certification.
Langkah Mendirikan Social Enterprise
- Tentukan Misi Sosial:
- Identifikasi masalah sosial yang ingin diselesaikan dan buat model bisnis yang berkelanjutan.
- Pilih Struktur Hukum:
- Pilih badan hukum yang sesuai, seperti PT, Yayasan, atau Koperasi.
- Penuhi Persyaratan Legal:
- Ajukan pendaftaran badan hukum melalui sistem online seperti AHU Online (untuk PT atau Yayasan).
- Siapkan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, dan izin usaha.
- Ciptakan Rencana Bisnis:
- Masukkan aspek sosial ke dalam rencana bisnis, serta strategi keberlanjutan finansial.
- Cari Pendanaan:
- Gunakan pendanaan kombinasi: investasi, hibah, atau dana CSR dari perusahaan.
Contoh Social Enterprise Indonesia
- Kopernik: Memberikan akses teknologi sederhana untuk masyarakat terpencil.
- Du Anyam: Memberdayakan perempuan di pedesaan melalui anyaman lokal.
- Waste4Change: Menawarkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Perpajakan Social Enterprise
Aspek perpajakan Social Enterprise kecenderungan lebih lunak jika dapat dibuktikan bahwa entitas ini benar-benar bukan lebih aktif mencari keuntungan komersial tetapi sosia. Norma utama pemajakan entitas Social Enterprise adalah Badan, sehingga aspek perpajakannya adalah:
- Pajak Pusat terdiri dari PPh dan PPN & PPnBM: yang jenisnya bervariasi, dapat dikenakan seluruhnya atau sebagian, yaitu PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPN Impor, serta PPnBM.
- Pajak Daerah terdiri dari, dapat dikenakan seluruhnya atau sebagian, PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, dan/atau Pajak Reklame.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, Social Enterprise dapat memperoleh berbagai insentif usaha, antara lain pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Kesimpulan
Hingga akhir 2024, Indonesai belum tuntas menyiapkan pengaturan atau ketentuan mengenai Social Enterprise dan perlu melakukan perubahan-perubahan aturan yang ada, misalnya dengan mengubah Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-3972777, admin@taxvisory.co.id.