Insentif Pajak – PPh Pasal 21 DTP

Bagian 1

Tahukah Kamu? Bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Harus Dibayarkan Oleh Pemberi Kerja Kepada Pegawainya & Apa Dampaknya Jika Tidak Dibayarkan?

Pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Pada tahun 2020 Pemerintah bergerak cepat dalam menghadapai hal ini dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Tindakan Pemerintah tersebut diikuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak pandemi covid-19. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/PMK.03/2020 tentang perubahan atas PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak corona virus disease 2019. Pada tahun 2021, DJP memperpanjang pemberian insentif pajak sampai 30 Juni 2021 yang diatur dalam PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Tentu merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha dan pegawainya, khususnya bagi pegawai yang dalam hal ini kantornya tempat ia bekerja termasuk dalam kriteria yang berhak mendapatkan Insentif Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK No. 9/PMK.03/2021 dikatakan:

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Bunyi pasal di atas sama dengan bunyi pada Pasal 2 Ayat (5) PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang perubahan atas PMK No. 86/PMK.03/2020.

Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemberi Kerja pada saat pembagian gaji kepada pegawainya. Bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan PPh Pasal 21 atau yang biasa disebut gaji yang diterima pegawai harus dipotong pajak terlebih dahulu, dengan adanya PPh 21 DTP maka pegawai tersebut menerima gajinya full tanpa potongan pajak. Bagi pegawai yang mendapatkan tunjangan PPh Pasal 21 atau yang biasa disebut pajaknya dibayarkan oleh kantor, dengan adanya PPh 21 DTP maka pegawai tersebut akan menerima gajinya full dan ditambah tunjangan PPh Pasal 21 tersebut yang harus dibayarkan oleh si Pemberi Kerja.

Contoh 1:

  1. Perusahaan tempat pegawai bekerja sebelum ada Insentif Pajak (PPh 21 DTP)
  • Perusahaan tempat pegawai bekerja mendapatkan Insentif Pajak (PPh 21 DTP)

Catatan: Nilai PPh Pasal 21 Terutang tersebut merupakan nilai asumsi

Jika melihat Contoh 1 untuk Pegawai A dengan status mendapatkan tunjangan PPh Pasal 21, dalam kondisi nomor 1 maka nilai Take Home Pay/Bulan (THP/Bulan) sama dengan nilai Gaji Pokok/Bulan dan dalam kondisi nomor 2 THP/Bulan yang diterima pegawai tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan PPh Pasal 21. Pegawai B dengan status tidak mendapatkan tunjangan PPh Pasal 21, dalam kondisi nomor 1 maka nilai THP/Bulan adalah Gaji Pokok/Bulan dikurangi dengan PPh Pasal 21 Terutang/Bulan dan dalam kondisi nomor 2 maka nilai THP/Bulan adalah Gaji Pokok/Bulan full.

Apakah hal di atas sudah dilakukan oleh Pemberi Kerja? Atau Pemberi Kerja memberikan THP/Bulan kepada pegawainya tidak seperti Contoh 1 Nomor 2. Secara sederhana-nya adalah bahwa PPh 21 DTP harus dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada pegawainya. Bagaimana dengan Pemberi Kerja yang tidak membayarkan PPh 21 DTP kepada pegawainya? Apakah ada hukuman atau sanksi bagi si Pemberi Kerja tersebut?

Jika melihat PMK No. 9/PMK.03/2021 ataupun PMK No. 110/PMK.03/2020 tersebut memang tidak disebutkan adanya sanksi bagi Pemberi Kerja yang tidak membayarkan PPh 21 DTP kepada pegawainya. Walaupun tidak disebutkan adanya sanksi di PMK No. 9/PMK.03/2021 ataupun PMK No. 110/PMK.03/2020, akan tetapi sebenarnya ada dampak secara perpajakan.

Dampak tersebut dapat dilihat dari pembukuan yang dilakukan oleh Pemberi Kerja pada saat jurnal beban gaji. Kita akan menggunakan status Pegawai A dan B seperti pada Contoh 1. Dalam Contoh 2 ini kita akan melihat dampak bagi Pemberi Kerja yang tidak membayarkan PPh 21 DTP kepada pegawainya.

Contoh 2: Dampak bagi Pemberi Kerja yang tidak membayarkan PPh 21 DTP kepada pegawainya

Baca lanjutan artikel Legal and Tax Advisory Opinion: Insentif Pajak – PPh Pasal 21 DTP Bagian 2.


TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page