Pentingnya Memahami Pedoman Perpajakan bagi Notaris-PPAT

Buku ini berupaya menyajikan jawaban atas masalah mendasar yang selalu menjadi keluhan Notaris dan PPAT tentang perpajakannya sekaligus menyediakan informasi komprehensif mengenai dasar hukum dan normanya.

Buku berjudul Panduan Perpajakan Notaris & PPAT karangan Albert R Aruan resmi diluncurkan, Kamis (20/2/2020) di Jakarta. Buku setebal 267 halaman ini berisi panduan teknis perpajakan dengan beragam permasalahannya dalam praktik sebagai kewajiban bagi para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peluncuran buku ini dihadiri Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari, sejumlah perwakilan dari Kemenkumham, BPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sang penulis buku, Albert R Aruan menerangkan buku ini pedoman pengetahuan komprehensif kewajiban perpajakan bagi para Notaris dan PPAT sebagai pejabat umum. Berdasarkan pengalamannya menjadi notaris, narasumber, dan kegiatan diskusi terbukti banyak pertanyaan mendasar seputar kewajiban perpajakan bagi Notaris dan PPAT yang belum mereka dipahami dengan baik. Seperti bagaimana cara menghitung pajak, jenis pajak yang dikenakan, cara pembayaran/penyetoran, pelaporan, sanksi administratif.

Di sisi lain, memberi pemahaman dengan mudah atas kewajiban perpajakan Notaris dan PPAT masih menjadi persoalan bagi pemerintah. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, seperti banyaknya peraturan yang terbit dan tumpang tindih, tarif yang memberatkan, pengisian dan penyampaian laporan pajak, integritas petugas pajak. Padahal, Notaris dan PPAT sejatinya memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak bagi negara.     

“Kalau Notaris dan PPAT tidak paham teknis perpajakan dari A sampai Z adalah sebuah kekurangan yang harus diperbaiki. Karena itulah, saya menyusun buku ini,” ujar Albert saat peluncuran bukunya di kawasan Mega Kuningan Jakarta, Kamis (20/2/2020).        

Judul                      : Panduan Perpajakan Notaris & PPAT

Penulis                  : Albert R Aruan, S.H., LL.M, MKn.

Penerbit                : Taxvisory 

Cetakan                 : I, Februari 2020

Halaman               : 267 halaman + daftar lampiran

Dia mengungkapkan secara umum tingkat kepatuhan kewajiban pembayaran hingga pencatatan pelaporan pajak bagi kegiatan usaha jasa Notaris dan PPAT belum tinggi disebabkan karena pemahaman tata perpajakan yang kurang baik. Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan bagi usaha jasa Notaris dan PPAT, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21) Orang Pribadi. Dia menerangkan setiap hasil kerja Notaris-PPAT dikenakan PPh 21, jika pajak PPh 21 terutang di akhir tahun harus membayar PPh 25. 

“Jika jasa usaha menyewa kantor, dia dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Misalnya, kalau dia menggunakan jasa sewa mesin fotocopy, dia juga harus motong PPh 23. Kalau dia memiliki karyawan juga harus motong PPh 21,” terangnya. 

Selain itu, apabila usaha Notaris dan PPAT memiliki total omzet penghasilan sebesar Rp4,8 miliar per tahun, mereka juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, usaha jasa hukum (pengacara/advokat) dan Notaris tidak dikecualikan bebas PPN, sehingga tetap dikenakan PPN.

“Umumnya, mereka (kalangan Notaris, red) tidak paham, makanya mereka bertanya kenapa jasa usaha Notaris juga dikenakan PPN?”

Melalui buku ini, Albert merasa terpanggil untuk membantu memudahkan para Notaris dan PPAT memahami masalah seputar perpajakan yang sering muncul dalam praktik tugas dan jabatannya. Selain mengedukasi seluruh Notaris dan PPAT agar memahami semua kewajiban perpajakannya, juga agar mereka dapat mengedukasi masyarakat yang menggunakan jasa pembuatan akta, seperti akta pengalihan hak atas tanah, pendirian dan pembubaran perseroan, pengalihan saham, akta jaminan fidusia, kontrak yang juga dikenakan pajak.   

Buku ini berupaya menyajikan jawaban atas masalah mendasar yang selalu menjadi keluhan Notaris dan PPAT tentang perpajakannya sekaligus menyediakan informasi komprehensif mengenai dasar hukum dan normanya. “Diharapkan, Notaris dan PPAT bisa menjadi ‘public relation’ dalam pengumpulan pajak. Untuk itu, Notaris dan PPAT harus terlebih dahulu paham kewajibannya.”         

Ketua Umum INI Yualita Widyadhari menyambut baik terbitnya buku ini yang memang sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan anggota INI seluruh Indonesia. Sebab, pengetahuan perpajakan sangat penting bagi Notaris dan PPAT baik untuk dirinya maupun membantu memberi informasi kliennya melaksanakan kewajiban pajak atas transaksi yang membutuhkan akta Notaris.

“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kepekaaan penulis menyusun buku ini. Semoga anggota INI semakin mendapat pencerahan dan semakin baik pula kepatuhan sukarela dalam perpajakannya.”

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh: HukumOnline.

___

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, ketemuan saja dulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page