DJP Hapusbukukan Piutang Pajak Rp 32,7T Karena Kedaluwarsa

Di tengah tren kekurangan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru menghadapi risiko kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp32,7 triliun yang disebabkan oleh piutang pajak yang telah kedaluwarsa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah piutang pajak menjadi salah satu konsentrasi tim reformasi pajak. Dia juga meminta DJP untuk menelusuri penyebab tidak tertagihnya piutang pajak tersebut.

“Jangan sampai ada abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa atau bekerja sama dengan Wajib Pajak (WP),” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI, Kamis (19/7/2018).

Soal piutang pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Terbitnya beleid ini juga diklaim akan mengakhiri polemik mengenai piutang yang tak tertagih yang kerap menjadi tekuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun salah satu poin beleid itu menegaskan piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa tersebut beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kemenkeu.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan bahwa piutang yang telah dihapusbukukan tetap bisa ditagih. Tetapi, persentasenya masih sangat kecil.

“Ada yang bisa dan ada yang tidak. Kami melihat tagihan itu berasal dari 1995 – 2005,” jelasnya.

Persoalan piutang pajak bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Saat itu jumlah piutang pajak mencapai Rp101,7 triliun. Dalam perjalanannya, piutang pajak sekitar Rp54 triliun.

Namun demikian penurunan piutang pajak itu terjadi bukan karena piutang pajak tidak ditagih Ditjen Pajak melainkan telah memasuki masa kedaluwarsa. Adapun, piutang pajak yang tidak dapat ditagih biasanya terkait wajib pajak badan yang bangkrut atau wajib pajak orang pribadi yang meninggal. Saat ini pemerintah pun sedang mengidentifikasi dan mengklarifikasi piutang pajak yang masih dapat ditagih.

Sumber: Bisnis.com

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page