Presiden Resmi Luncurkan PPh Final UMKM 0.5%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/06) mengumumkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen di JX International (Jatim Expo), Surabaya. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM.

“Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar,” terang Presiden.

Tarif 0,5 persen tersebut dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun. Adapun jangka waktu pengenaan tarif ini adalah selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, sedangkan untuk WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Dengan jangka waktu tersebut, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.  Setelah jangka waktu berakhir, pelaku UMKM dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan, Kemenkeu.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page