HASIL AUDIT BPK : Pencairan Restitusi Bermasalah

Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mengungkap bahwa proses pencairan restitusi syarat akan kejanggalan.

Dalam audit tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik pemberian restitusi pajak belum dikompensasikan dengan piutang pajak.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, terutama pasal 5 ayat 1 pembayaran restitusi pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili atau KPP lainnya.

Artinya, jika berpijak pada temuan BPK, praktik pencairan restitusi yang tanpa menghitung kompensasi piutang pajak melanggar ketentuan dalam PMK tersebut. Total pencairan restitusi pajak yang tak dikompensasikan dengan piutang pajak sebanyak Rp364,6 miliar. Sementara itu, total restitusi pajak tahun 2017 senilai Rp111,1 triliun.

Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan, ‘pelanggaran’ dalam pencairan restitusi menjadi bukan berita baru di internal otoritas pajak. Bahkan, diduga ada modus menghapus tunggakan pajak dalam sistem penagihan di kantor pusat Ditjen Pajak. Tujuannya tentu untuk memperlancar pencairan restitusi.

Terkait kasus tersebut, selain merekomendasikan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti mengenai mekanisme kompensasi utang dalam pembayaran restitusi, lembaga auditor negara juga meminta Menteri Keuangan supaya membuat kajian dan menetapkan prosedur pengenaan sanksi kepada petugas pajak yang dinyatakan lalai atau sengaja tidak mengompensasikan utang pajak wajib pajak dengan pembayaran restitusi.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, mengakui bahwa temuan ini merupakan kelalaian administrasi dalam proses pencairan restitusi pajak. Seharusnya, jika mengikuti ketentuan yang berlaku, setiap pencairan restitusi harus dikompensasikan dengan piutang pajak.

“Misalnya si A mengajukan restitusi, tetapi si A ini ternyata memiliki utang pajak, jadi sebelum dikembalikan pajaknya ya dipotong dulu dengan jumlah utang pajaknya,” kata Yon kepada Bisnis, Senin (4/6).

Meski mengakui ada kesalahan administrasi dalam pemberian pengembalian pajak kepada wajib pajak, Yon mengklaim secara nominal pajak terutangnya tak berkurang. Utang yang ditanggung wajib pajak tetap dianggap sebagai piutang pajak yang tetap dapat ditagih.

Yon menjelaskan bahwa temuan BPK terkait pencairan restitusi ini akan segera ditindaklanjuti, temuan serupa sebenarnya juga pernah dilakukan BPK pada tahun-tahun sebelumnya, penyebabnya biasanya adalah kelalaian dari petugas pajak yang bertugas di bidang tersebut.

“Itu pasti ditindaklanjuti dan ini memang karena kelalaian, dalam hal ini juga tidak ada kerugian negaranya juga,” jelasnya.

Adapun dari sisi Kemenkeu, terkait rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah akan menindaklanjuti temuan BPK dengan mengevaluasi dan mengawasi, memperbaiki proses bisnis, serta menegaskan kembali prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam PMK-244/PMK.03/2015.

Sumber: Bisnis.com.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page