Zakat sebagai Insentif Pajak

Pembayaran zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Oleh karenanya, pembayaran zakat menjadi hal yang penting untuk kesempurnaan ibadah seorang muslim. Pemerintah juga memberikan dorongan kepada umat muslim untuk menjalankan kewajibannya. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif di bidang pajak. Insentif yang dimaksud adalah pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung pajak terutang. Demikian halnya, pembayaran zakat tersebut tentu saja harus memenuhi ketentuan agar dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto.

Salah satu ketentuan hukum mengenai hal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Oleh karenanya, sebelum melakukan pembayaran zakat, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu ketentuan dimaksud agar insentif tersebut dapat diakui.

Melalui Lembaga yang Sah

Dalam pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 disebutkan bahwa zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang diserahkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Badan atau lembaga amil zakat tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Daftar badan atau lembaga tersebut dapat anda lihat di tautan berikut: Daftar lembaga keagamaan yang disahkan .

Ini berarti, bila Anda ingin mengakui zakat Anda sebagai pengurang penghasilan bruto, Anda harus menyerahkannya kepada lembaga yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditujukan untuk mendorong penyerahan zakat tersebut kepada lembaga yang dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya. Hingga akhirnya zakat dapat sampai kepada mustahik.

Jangan lupa, setelah zakat diserahkan, Anda harus meminta bukti yang sah. Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat bila didukung oleh bukti tersebut. Apabila pengeluaran untuk zakat tersebut tidak dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat sesuai peraturan maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Zakat dan Pajak, Memberi Manfaat

Zakat adalah bentuk kepedulian sosial kepada sesama manusia. Dengan pembayaran zakat, diharapkan akan mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang mampu dan mereka yang kurang mampu. Melalui peraturan, pemerintah memfasilitasi agar zakat dapat dilakukan sesuai ketentuan agama. Penyaluran zakat hanya dibatasi kepada delapan golongan yang berhak menerima sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.

Oleh karenanya, pemerintah mendorong pembayaran zakat kepada badan atau lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan, agar nilai ibadah tersebut menjadi semakin baik. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada umat Islam. Pajak juga menjadi bukti kepedulian kepada sesama manusia dan bangsa.

Melalui pajak, kesenjangan sosial dapat dikurangi, karena pajak juga dipergunakan dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan masyarakat miskin. Salah satunya melalui bidang pendidikan dan kesehatan. Membayar pajak dan zakat semoga bisa menjadi ladang ibadah bagi kita semua. Bulan Ramadan selalu dapat menjadi momentum untuk lebih peduli kepada sesama.

Sumber: Ramadan, Ingat Zakat Anda, Ingat Pajak Anda.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page