Dirjen Pajak Beberkan Alasan Tak Ada Perppu Pembatalan PPN 12%

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% secara keseluruhan mulai 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya menetapkan skema dasar pengenaan pajak (DPP) lain yakni 11/12 dikali tarif 12%. Hal ini dipilih agar pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur PPN 12% mulai 2025, di sisi lain tetap mendengarkan aspirasi rakyat.

“Pembedanya adalah dasar pengenaan pajaknya, boleh nggak? Secara undang-undang itu diatur di dalam pasal 8a UU HPP,” kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

“Jadi, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual, nilai impor atau DPP nilai lain. Jadi boleh dengan peraturan menteri keuangan (PMK) kita menetapkan daftar pengenaan pajak yang berbeda,” tambahnya.


Oleh karena itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 diundangkan sebagai aturan pelaksana terkait PPN, bukan perppu. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Pemerintah memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini dipungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sedangkan barang dan jasa lain tetap pada tarif lama, yakni 11%.

Daftar yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait barang-barang mewah yang dikategorikan kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

“(DPP) Nilai lain digunakan untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak yang akan dikalikan dengan tarif, dituliskan 11/12 dikali harga jual. Kalau dihitung, ketemunya 11%, gitu kira-kira,” beber Suryo.

“Jadi, tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan, baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah,” tambahnya

Sumber: Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page