Bagi para pelaku usaha dan tim finance perusahaan, pengelolaan beban pajak yang efektif adalah kunci menjaga efisiensi operasional. Salah satu pos pajak yang sering kali menjadi sorotan saat pemeriksaan atau rekonsiliasi adalah PPh Pasal 23.
Sering kali, perusahaan mengalami pembengkakan beban pajak akibat pencatatan biaya yang kurang teliti. Padahal, ada satu langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk menghemat PPh Pasal 23, yaitu memisahkan komponen jasa dan barang pada setiap invoice yang diterima.
Jebakan Pencatatan Gabungan pada Biaya Perbaikan
Sebagai contoh nyata, mari kita lihat kasus biaya perbaikan (seperti perbaikan mesin, gedung, AC, atau maintenance lainnya).
Banyak perusahaan membukukan biaya perbaikan secara gelondongan dalam satu nilai total. Padahal, di dalam transaksi tersebut sebenarnya terdapat komponen sparepart atau pembelian barang di samping komponen jasa pengerjaannya.
Ketika menghadapi SP2DK, pemeriksaan, atau proses rekonsiliasi, fiskus kerap kali langsung menghitung tarif PPh Pasal 23 (sebesar 2%) dari total keseluruhan biaya perbaikan tersebut. Akibatnya, perusahaan harus membayar potongan pajak yang lebih besar dari yang seharusnya.
Ilustrasi Perhitungan Sederhana
Agar lebih jelas, mari perhatikan simulasi perbandingan berikut ini:
- Nilai Invoice Gabungan: Sebuah perusahaan melakukan perbaikan dengan rincian pembelian barang (suku cadang) sebesar Rp50.000.000 dan biaya jasa sebesar Rp10.000.000 (total Rp60.000.000).
- Jika Dicampur: Jika tidak dirinci, PPh Pasal 23 sering berpotensi dihitung dari total nilai keseluruhan (gross), sehingga pajaknya menjadi lebih tinggi.
- Jika Dipisah: Berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan hanya berlaku pada komponen jasanya saja. Dengan kata lain, PPh 23 2% hanya dikenakan dari nilai Rp10.000.000 saja, asalkan rincian tersebut didukung dengan bukti dan pencatatan invoice yang terpisah atau transparan.
Menghindari Kenaikan Biaya (Gross-Up)
Secara teori, PPh Pasal 23 memang dipotong dari pihak yang menerima penghasilan. Namun, dalam praktik bisnis sehari-hari, sering kali rekanan atau vendor tidak mau dipotong sehingga perusahaan akhirnya harus melakukan gross-up (menanggung beban pajak tersebut).
Jika pencatatan invoice dibiarkan bercampur tanpa rincian yang jelas, nominal gross-up yang harus ditanggung perusahaan akan ikut membengkak.
Kesimpulan
Langkah pemisahan komponen transaksi ini tidak hanya berlaku pada biaya perbaikan saja. Tim keuangan perusahaan juga perlu menelaah akun-akun biaya lainnya untuk memastikan mana bagian yang murni transaksi barang dan mana yang merupakan jasa.
Dengan ketelitian dalam memisahkan komponen jasa dan barang pada invoice, perusahaan dapat melakukan efisiensi pajak secara sah dan menghindarkan diri dari koreksi fiskal yang merugikan. Yuk, mulai cek kembali dokumen transaksi dan invoice vendor Anda!