Kebijakan perpajakan kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah mewacanakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per tahun 2027. Di permukaan, kebijakan ini tampak seperti angin segar bagi para pekerja kelas menengah. Namun, muncul perdebatan penting: apakah kebijakan ini memiliki makna dan dampak yang sama dengan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Membedah Perbedaan Mendasar: PPh 21 DTP vs Kenaikan PTKP
Secara konseptual, terdapat perbedaan prinsipil antara skema PPh 21 DTP dengan kenaikan PTKP.
Melalui skema PPh 21 DTP, seorang pekerja dengan penghasilan tertentu sebetulnya masih tercatat memiliki kewajiban pajak yang terutang. Negara tidak serta-merta membebaskan status pajaknya, melainkan mengambil alih pembayaran pajak tersebut dari kantong pemerintah. Artinya, secara administratif dan regulasi, pajak tersebut tetap ada, namun bebannya dialihkan kepada negara.
Sebaliknya, jika pemerintah memilih opsi menaikkan batas PTKP—misalnya dari ketentuan lama Rp54 juta per tahun menjadi Rp120 juta per tahun—maka dinamikanya akan jauh berbeda. Gaji di kisaran Rp10 juta per bulan akan secara otomatis bebas pajak karena berada di bawah ambang batas minimum yang ditentukan undang-undang, sehingga tidak ada lagi status pajak terutang sejak awal.
Argumen Kritis: Mengapa PTKP Dinilai Lebih Relevan?
Banyak pengamat dan pekerja berpendapat bahwa skema DTP bersifat “tanggung” dan kurang menyentuh akar permasalahan struktural ekonomi saat ini. Ada beberapa alasan utama mengapa penyesuaian atau kenaikan PTKP dianggap lebih mendesak:
- Faktor Inflasi dan Waktu: PTKP terakhir kali mengalami penyesuaian besar pada tahun 2016. Mengingat laju inflasi dan kenaikan biaya hidup yang signifikan selama satu dekade terakhir, batas PTKP saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan daya beli masyarakat modern.
- Keadilan bagi Pelaku Usaha (Pengusaha): Kebijakan PTKP tidak hanya berdampak pada buruh atau karyawan penerima upah, tetapi juga memberikan keadilan bagi para pengusaha atau pelaku usaha perseorangan. Jika seorang pengusaha atau pelaku UMKM meraup profit sekitar Rp120 juta per tahun (setara Rp10 juta per bulan), mereka tetap harus berhadapan dengan kewajiban pajak di bawah skema saat ini. Pengusaha juga memerlukan relaksasi fiskal agar bisnis dapat terus tumbuh di tengah tekanan ekonomi.
- Kepastian Hukum yang Permanen: Skema DTP umumnya bersifat insentif temporal atau kebijakan sementara yang bergantung pada alokasi anggaran pemerintah di tahun-tahun tertentu. Sementara itu, kenaikan PTKP memberikan kepastian hukum yang lebih ajeg dan struktural bagi ekosistem perpajakan nasional.
Kesimpulan
Insentif PPh 21 DTP bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta merupakan bentuk uluran tangan fiskal yang membantu meringankan beban jangka pendek pekerja. Kendati demikian, tantangan ekonomi makro, inflasi yang terus berjalan, serta kebutuhan akan keadilan bagi sektor pengusaha menunjukkan bahwa penyesuaian batas PTKP sudah selayaknya menjadi opsi kebijakan jangka panjang yang lebih komprehensif bagi perekonomian Indonesia.