Pro-Kontra Syarat Uji Kompetensi Kuasa Pajak: Ketika PMK Dinilai Melampaui UU KUP

Dunia perpajakan di Indonesia kembali diwarnai diskusi hangat terkait regulasi teknis penunjukan kuasa wajib pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur kualifikasi dan kewajiban bagi Pihak Lain atau karyawan perusahaan yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak menuai sorotan. Aturan ini dinilai sebagian praktisi hukum dan perpajakan berpotensi melampaui kewenangan undang-undang yang berada di atasnya (UU KUP).

Aturan Baru: Wajib Uji Kompetensi bagi Kuasa Pajak

Dalam aturan teknis PMK terbaru (seperti PMK No. 55/2026), penunjukan Kuasa Wajib Pajak—khususnya bagi pihak lain di luar konsultan pajak resmi atau keluarga—memerlukan pembuktian sertifikasi/surat keterangan kompetensi yang diperoleh melalui mekanisme uji tes kompetensi.

Aturan ini berimbas langsung pada operasional perusahaan sehari-hari. Karyawan bagian keuangan atau akuntansi internal tidak lagi bisa otomatis mendampingi atau mewakili perusahaan sebagai kuasa resmi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila belum lulus dan memegang sertifikasi dari ujian tes kompetensi yang ditetapkan.

Konflik Hirarki Hukum: UU KUP vs. PMK

Titik krusial yang dipersoalkan oleh para praktisi adalah pertentangan antara regulasi tingkat Menteri dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah), aturan teknis di tingkat PMK seyogianya tidak boleh membatasi atau menyimpangi norma yang telah diatur dalam UU.

Dalam ketentuan UU KUP, kompetensi seorang kuasa wajib pajak pada dasarnya diakui melalui tiga alternatif opsi, yaitu:

  1. Jenjang pendidikan tertentu (misalnya berlatar belakang pendidikan perpajakan/akuntansi);
  2. Sertifikasi (seperti sertifikat brevet atau konsultan); dan/atau
  3. Pembinaan dari Kementerian Keuangan.

Namun, aturan dalam PMK dinilai memangkas ketiga pilihan tersebut dengan mengerucutkannya pada satu syarat tunggal: wajib lulus uji tes kompetensi.

Dengan mengabaikan jalur pendidikan formal perpajakan maupun mekanisme pembinaan yang telah diakui oleh UU, PMK dianggap telah melampaui (exceeding) porsi kewenangan pengaturannya.

Potensi Judicial Review dan Sikap Wajib Pajak

Mengingat adanya perbedaan norma antara regulasi teknis dan undang-undang di atasnya, aturan ini diprediksi berpotensi diuji materi (judicial review) atau dibatalkan demi hukum untuk pasal-pasal yang bertentangan.

Bagi Wajib Pajak maupun karyawan perusahaan yang berhadapan langsung dengan kendala administratif di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), disarankan untuk tetap tenang:

  • Apabila penunjukan kuasa pajak ditolak oleh fiskus semata-mata karena belum memiliki sertifikat dari uji tes kompetensi PMK, Wajib Pajak dapat menyodorkan rujukan dasar hukum pada Pasal UU KUP yang masih sah berlaku.
  • UU KUP tetap mengakui legalitas kompetensi berdasarkan jenjang pendidikan formal maupun pembinaan instansi terkait.

Penataan regulasi perpajakan idealnya tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan standar profesionalisme kuasa pajak dengan kepastian hukum yang selaras dengan tingkatan perundang-undangan di Indonesia.