Aspek perpajakan dan klasifikasi skala bisnis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Salah satu isu yang paling hangat diperbincangkan di kalangan pelaku usaha dan pengamat ekonomi adalah relevansi batasan omset bruto (peredaran bruto) sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Angka Rp4,8 miliar selama ini menjadi batas sakral. Jika sebuah bisnis memiliki omset di bawah angka tersebut, mereka berhak menikmati fasilitas pajak final UMKM dan belum diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, benarkah angka ini masih mencerminkan realita ekonomi saat ini?
Regulasi Usang Sejak Tahun 2013
Jika ditarik garis waktu ke belakang, batasan omset Rp4,8 miliar ini bukanlah aturan baru. Angka ini pertama kali ditetapkan pada tahun 2013 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang kemudian dipertegas kembali melalui berbagai penyesuaian regulasi seperti PP 23/2018 hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Artinya, kebijakan ini telah bertahan selama kurang lebih 13 tahun tanpa ada perubahan nominal.
Dalam dunia ekonomi, waktu 13 tahun bukanlah durasi yang singkat. Struktur pasar, nilai mata uang, dan lanskap bisnis di Indonesia telah mengalami pergeseran yang sangat masif sejak tahun 2013 hingga hari ini.
Realita Lapangan: Mengapa Rp4,8 Miliar Terlalu Rendah?
Ada dua faktor utama mengapa batas omset Rp4,8 miliar saat ini dinilai sudah terlalu rendah dan menjerat pertumbuhan UMKM:
1. Dampak Inflasi dan Kenaikan Biaya Operasional
Secara nominal, Rp4,8 miliar terlihat besar. Namun, daya beli dan nilai riil uang tersebut sudah jauh menyusut dibanding 13 tahun lalu akibat inflasi tahunan. Kenaikan harga bahan baku, tarif logistik, hingga upah minimum membuat biaya operasional membengkak.
Analogi Sederhana: Bisnis dengan omset Rp4,8 miliar di masa sekarang bisa jadi memiliki margin keuntungan (profit margin) yang jauh lebih tipis dibandingkan bisnis dengan omset yang sama di tahun 2013. Mengategorikan mereka sebagai “bukan UMKM lagi” ketika batas tersebut terlampaui dirasa kurang adil.
2. Akselerasi Ekosistem Digital dan Marketplace
Hadirnya e-commerce, social commerce, dan sistem pembayaran digital membuat volume transaksi bisnis berputar jauh lebih cepat. Pelaku usaha mikro saat ini bisa dengan mudah menjangkau pasar nasional.
Akibatnya, omset bruto Rp4,8 miliar (atau rata-rata sekitar Rp400 juta per bulan) dapat tercapai dengan sangat cepat. Padahal, tingginya omset di marketplace sering kali dibarengi dengan biaya iklan (ad spending) dan potongan komisi platform yang tinggi, sehingga keuntungan bersihnya tidak sebesar angka omsetnya.
Dampak Psikologis bagi Pelaku Usaha
Akibat batas (cap) yang terlalu rendah ini, muncul fenomena psikologis di mana banyak pelaku UMKM memilih untuk “mengerem” pertumbuhan bisnis mereka.
Ketika omset mereka mendekati Rp4,8 miliar, ada ketakutan untuk naik kelas karena mereka harus menghadapi kewajiban perpajakan yang jauh lebih rumit, seperti kewajiban memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan berubah status menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Alih-alih mendorong UMKM untuk naik kelas, batasan yang usang ini justru berpotensi menciptakan insentif bagi pengusaha untuk tetap berada di zona nyaman atau bahkan melakukan fragmentasi bisnis (memecah satu usaha menjadi beberapa badan hukum baru).
Saatnya Menaikkan Batas (Cap) Menjadi Lebih Realistis
Melihat dinamika ekonomi saat ini, sudah saatnya pemerintah melakukan peninjauan ulang dan penyesuaian (threshold adjustment). Aspirasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha mengusulkan agar batas omset UMKM dinaikkan menjadi:
- Rp6 Miliar per tahun, atau bahkan
- Rp8 Miliar per tahun.
Kenaikan batas ini akan memberikan “napas” dan ruang tumbuh yang lebih lega bagi para pelaku usaha lokal. Dengan batas yang lebih tinggi, UMKM tidak perlu cemas terbebani oleh administrasi perpajakan yang kompleks sebelum fondasi bisnis mereka benar-benar kokoh dan siap secara finansial.
Kesimpulan
Regulasi perpajakan yang ideal seharusnya bersifat adaptif terhadap perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaikkan batasan omset UMKM bukan berarti mengurangi potensi penerimaan negara, melainkan memberikan ruang inkubasi yang sehat bagi bisnis lokal agar bisa berkembang menjadi korporasi besar di masa depan.
Jika kita ingin UMKM benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi yang naik kelas, maka instrumen regulasinya pun harus ikut naik kelas.