Pajak Kripto di Indonesia: Pilih Exchange Lokal atau Luar Negeri? Cek Bedanya!

Investasi aset kripto kini bukan lagi hal asing bagi masyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhannya, pemerintah telah menetapkan aturan main mengenai pajaknya. Salah satu poin penting yang sering menjadi pertanyaan adalah: “Apakah pajak trading di platform lokal sama dengan platform luar negeri?”

Jawabannya adalah berbeda. Skema pajak yang dikenakan sangat bergantung pada di mana Anda melakukan transaksi penjualan aset tersebut. Berikut adalah rinciannya:

1. Transaksi di Exchange Lokal (Terdaftar di Bappebti)

Jika Anda menggunakan platform atau bursa yang terdaftar resmi di Bappebti (seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, dll.), skema pajaknya jauh lebih sederhana dan relatif rendah.

  • Pajak Final: Anda tidak dikenakan pajak berdasarkan keuntungan bersih (profit). Sebaliknya, setiap Anda melakukan transaksi penjualan, Anda akan langsung dikenakan pajak final.
  • Tarif Rendah: Total tarif yang dikenakan adalah 0,21%. Angka ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%.
  • Praktis: Keunggulan utama dari exchange lokal adalah sistem withholding tax, di mana pihak exchange langsung memotong pajak tersebut saat transaksi terjadi. Jadi, Anda tidak perlu repot menghitung dan menyetornya sendiri.

2. Transaksi di Exchange Luar Negeri

Bagi investor yang menggunakan platform luar negeri (seperti Binance, Bybit, dsb.), aturan yang berlaku mengikuti ketentuan pajak penghasilan umum.

  • Berdasarkan Keuntungan (Profit): Berbeda dengan platform lokal, di exchange luar negeri yang menjadi objek pajak adalah keuntungan bersih atau selisih antara harga jual dan harga beli.
  • Tarif PPh Progresif: Keuntungan tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam setahun. Pajaknya mengikuti tarif PPh Progresif Orang Pribadi, yang berkisar antara 5% hingga 35% (tergantung pada total penghasilan tahunan Anda).
  • Laporan Mandiri: Anda bertanggung jawab penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan keuntungan ini secara mandiri dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Jika Anda mengutamakan kesederhanaan dan tarif yang lebih pasti (flat), Exchange Lokal adalah pilihannya. Dengan tarif 0,21% per transaksi penjualan, beban pajak terasa lebih ringan dan pelaporannya otomatis.

Namun, jika Anda tetap memilih Exchange Luar, pastikan Anda memiliki catatan transaksi yang rapi (log trading) untuk menghitung selisih keuntungan secara akurat guna menghindari kesalahan saat pengisian SPT.


Catatan Penting: Apapun platform yang Anda gunakan, kepatuhan pajak adalah bagian dari mitigasi risiko investasi. Pastikan aset kripto Anda tetap terdata di dalam kolom “Harta” pada SPT Tahunan Anda.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page