Bagi banyak orang, masa pensiun atau berhenti bekerja (resign) sering kali dianggap sebagai titik akhir dari segala urusan administratif perkantoran, termasuk urusan perpajakan. Muncul anggapan umum bahwa karena sudah tidak lagi menerima gaji bulanan dari perusahaan, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa langsung dinonaktifkan atau dihapus.
Namun, benarkah demikian? Ternyata, status kepegawaian Anda bukanlah penentu tunggal aktif atau tidaknya kewajiban perpajakan seseorang.
Bukan Masalah Status, Tapi Masalah Penghasilan
Prinsip dasar perpajakan di Indonesia didasarkan pada subjek (orangnya) dan objek (penghasilannya). NPWP adalah identitas yang melekat pada subjek pajak selama subjek tersebut masih memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak.
Dalam video edukasi yang beredar, ditekankan bahwa status “Pensiun” tidak otomatis menggugurkan kewajiban memiliki NPWP. Indikator utamanya adalah: Apakah setelah pensiun Anda masih memiliki aliran penghasilan?
Sumber Penghasilan Pasca-Pensiun yang Tetap Wajib Pajak
Banyak pensiunan yang justru tetap produktif secara finansial di masa tuanya. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang membuat NPWP Anda harus tetap aktif:
- Hasil Usaha Mandiri: Membuka toko, warung, atau bisnis rumahan setelah pensiun.
- Investasi Saham & Surat Berharga: Jika Anda menerima dividen dari saham atau bunga dari instrumen investasi lainnya.
- Aset Produktif (Sewa-menyewa): Memiliki rumah, ruko, atau kendaraan yang disewakan kepada pihak lain.
- Pekerjaan Bebas: Menjadi konsultan, pembicara, atau tenaga ahli berdasarkan pengalaman kerja terdahulu.
Mengapa Harus Tetap Lapor SPT?
Selama Anda masih memiliki penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)—yang saat ini secara umum berada di angka Rp54 juta per tahun untuk individu tidak kawin—maka Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Menonaktifkan NPWP secara sepihak saat masih memiliki penghasilan dapat memicu risiko di masa depan, seperti:
- Terkena denda administrasi karena tidak lapor SPT.
- Kesulitan saat melakukan transaksi aset (jual beli rumah atau tanah) yang membutuhkan NPWP aktif.
- Pemeriksaan pajak jika ditemukan data penghasilan yang tidak terlaporkan.
Kapan NPWP Boleh Dinonaktifkan?
Anda baru disarankan untuk mengajukan status Non-Efektif (NE) atau penghapusan NPWP jika memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Benar-benar tidak memiliki penghasilan sama sekali.
- Total penghasilan dalam setahun berada di bawah nilai PTKP.
- Wajib pajak meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Kesimpulan
Pajak tidak melihat apakah Anda mengenakan seragam kerja atau pakaian santai di rumah. Pajak mengikuti aliran ekonomi yang Anda terima. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menutup NPWP setelah pensiun, tinjau kembali kondisi keuangan dan aset produktif Anda.
Menjadi wajib pajak yang patuh di masa pensiun bukan hanya soal ketaatan hukum, tapi juga soal menjaga ketenangan hari tua tanpa bayang-bayang kendala administratif di kemudian hari.
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.