PER-18/PJ/2025: Upaya Menjernihkan Hubungan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir, intensitas surat SP2DK yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkat signifikan. Tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang mendeskripsikan pengalaman menerima SP2DK seperti mendapat pesan mendadak dari pasangan—bikin deg-degan sebelum tahu apa isi sesungguhnya. Dan wajar saja, sebab dalam sistem self-assessment, WP diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Kekhawatiran muncul ketika ada kemungkinan kesalahan yang tidak disadari.

Untuk itulah diperlukan aturan yang jelas, terang, dan tidak multitafsir, agar hubungan antara WP dan otoritas pajak berjalan jujur, terbuka, dan penuh kepastian. Di sinilah hadir PER-18/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 24 September 2025, sebagai langkah penyegaran sekaligus penyelarasan praktik pengawasan di seluruh KPP. Regulasi ini dirancang agar prosedur administrasi perpajakan dapat berjalan lebih seragam, akuntabel, dan transparan.


Apa Itu Data Konkret?

Menurut Pasal 2 ayat (1), data konkret adalah data yang dimiliki DJP—seperti faktur pajak, bukti potong, atau informasi transaksi—yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak dan memerlukan pengujian sederhana. Contoh data konkret antara lain:

1. Kelebihan kompensasi PPN tanpa dasar SPT sebelumnya

Contoh: SPT PPN Januari melaporkan lebih bayar Rp150 juta, padahal SPT Desember hanya menunjukkan Rp50 juta. Selisih Rp100 juta menjadi perhatian.

2. Penggunaan kembali pedoman 80% untuk pajak masukan oleh WP yang tidak berhak

Ketika WP melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang, pedoman tersebut tidak boleh digunakan.

3. Pembayaran PPN impor kurang dari kewajiban

PIB menunjukkan kewajiban Rp200 juta, tetapi yang dibayar hanya Rp120 juta.

4. Pemanfaatan insentif pajak yang tidak memenuhi syarat

Misalnya, WP memakai fasilitas PPN DTP padahal KBLI usahanya tidak masuk daftar penerima.

5. Pengkreditan pajak masukan yang tidak diperbolehkan

Termasuk faktur dari pembelian mobil sedan untuk direksi.

6. Penghasilan yang kurang atau tidak dilaporkan

DJP menerima bukti potong PPh 21 Rp300 juta, namun WP hanya melaporkan Rp150 juta.


Bagaimana DJP Menindaklanjuti Data Konkret?

Ketika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan memulai dengan proses pengawasan, yaitu klarifikasi administratif melalui surat yang kita kenal sebagai SP2DK. Pada tahap ini, WP diberi kesempatan untuk menjelaskan, mencocokkan data, atau membetulkan SPT.

Jika klarifikasi tidak menghasilkan kepastian atau tidak ditindaklanjuti oleh WP, maka DJP dapat melanjutkan ke pemeriksaan spesifik—pemeriksaan yang hanya menyasar data konkret tersebut, tanpa menggali seluruh kegiatan usaha WP. Pendekatan ini memastikan proses pengawasan tetap fokus, seimbang, dan memberikan kepastian hukum.


Apakah PER-18/PJ/2025 Memberatkan WP?

Sebagian WP mungkin mengira aturan baru ini akan menambah beban administrasi. Namun sebenarnya yang dilakukan DJP adalah memperjelas apa saja yang disebut data konkret serta bagaimana prosedur menindaklanjutinya. Dengan standar yang lebih tegas dan terstruktur, pengawasan bisa dilakukan secara objektif, sedangkan WP mendapat pedoman yang transparan untuk menjaga kepatuhan.

Artinya, PER-18/PJ/2025 bukan sekadar pengetatan, melainkan langkah memperbaiki ekosistem perpajakan agar lebih tertib, adil, dan dapat dipercaya.


Apa yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak?

Agar tidak kesulitan menghadapi temuan data konkret, WP sebaiknya:

  • segera menelusuri sumber ketidaksesuaian data,
  • mencocokkannya dengan pembukuan internal,
  • melakukan pembetulan SPT bila diperlukan, atau
  • memberikan klarifikasi langsung ke KPP.

Pendampingan konsultan pajak juga dapat membantu agar tindak lanjut dilakukan secara tepat, sehingga risiko sengketa bisa dihindari.

Dengan langkah yang benar, WP dapat menjaga kepatuhan sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat dan transparan dengan DJP.

Sumber: IKPI

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page