Dunia perpajakan Indonesia terus bertransformasi, terutama dengan implementasi sistem administrasi terbaru dan penyesuaian regulasi. Salah satu topik yang belakangan ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku usaha sekaligus investor adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang juga aktif di pasar modal mulai mempertanyakan satu hal krusial: Apakah peredaran bruto (omzet) dari aktivitas trading saham personal dapat mengakibatkan mereka kehilangan hak atas fasilitas tarif pajak khusus UMKM?
Mari kita bedah secara objektif berdasarkan substansi aturan yang berlaku.
1. Duduk Perkara Batasan Omzet Rp4,8 Miliar
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak khusus (bersifat final) bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kekhawatiran muncul ketika seorang pelaku UMKM melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dalam volume besar. Karena sistem perdagangan saham menghitung nilai penjualan secara total (kumulatif), angka transaksi seorang trader harian atau investor bisa dengan mudah menembus angka miliaran rupiah dalam setahun, meskipun keuntungan bersih (capital gain) yang didapatkan tidak sebesar itu.
Jika angka kumulatif penjualan saham ini digabungkan dengan omzet bisnis utamanya, maka total peredaran brutonya berpotensi melewati ambang batas Rp4,8 miliar.
2. Bedah Aturan: Apa yang Dihitung Sebagai Peredaran Bruto?
Untuk melihat apakah kekhawatiran ini valid, kita harus merujuk langsung pada dasar hukumnya. Jika kita menelaah Pasal 7 PP 20/2026, regulasi secara spesifik mengatur komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan peredaran bruto.
Poin Kunci Pasal 7 PP 20/2026: Yang diperhitungkan sebagai penghasilan bruto adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan/atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun pajak. Ini berlaku baik untuk penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final maupun non-final.
Berdasarkan bunyi pasal di atas, banyak pihak yang langsung menyimpulkan secara tekstual: “Karena trading saham dikenakan PPh Final, maka seluruh nilai penjualannya wajib diakumulasikan ke dalam omzet UMKM.” Namun, kesimpulan tersebut kerap melewatkan satu kata kunci vital yang tertulis di awal kalimat: USAHA.
3. Analogi Aset: Investasi vs. Kegiatan Usaha
Untuk memahami substansi kata “usaha”, kita bisa menggunakan analogi pelepasan aset lainnya, seperti properti:
- Kasus Penjualan Rumah: Misalkan Anda adalah pemilik kedai kopi dengan omzet Rp1 miliar per tahun. Di tahun yang sama, Anda menjual rumah warisan pribadi senilai Rp5 miliar. Penjualan rumah tersebut dikenakan PPh Final. Apakah secara otomatis status UMKM kedai kopi Anda gugur karena total penghasilan bruto Anda menjadi Rp6 miliar? Tentu tidak. Penjualan rumah tersebut adalah aktivitas investasi atau pelepasan aset personal sekali waktu, bukan core business atau kegiatan usaha dagang Anda.
- Kasus Trading Saham: Kondisi serupa berlaku pada saham. Jika Anda membeli saham untuk tujuan menabung atau berinvestasi secara personal, lalu di akhir tahun mencairkannya (menjualnya) dengan nilai kumulatif Rp5 miliar, aktivitas tersebut adalah bentuk manajemen aset personal, bukan sebuah entitas atau kegiatan operasional usaha.
Oleh karena itu, secara substansi hukum, transaksi aset pribadi—baik saham maupun properti—seharusnya tidak dicampuradukkan dengan omzet dari sektor riil tempat Anda menjalankan usaha utama.
4. Mengapa Masih Menjadi Area Abu-Abu?
Meskipun secara substansi terdapat perbedaan jelas antara investasi personal dan kegiatan usaha, praktik di lapangan terkadang tidak sesederhana itu. Ada dua faktor utama yang membuat isu ini berada di area abu-abu:
- Frekuensi Transaksi (Trading vs. Investing): Jika seseorang melakukan day trading atau scalping secara masif setiap hari sebagai sumber penghasilan utama, garis pembatas antara “investasi personal” dan “pekerjaan bebas/usaha” menjadi sangat tipis.
- Kesiapan Sistem Administrasi: Sistem perpajakan modern (seperti Coretax system) membaca data transaksi keuangan secara otomatis dari berbagai lembaga keuangan, termasuk sekuritas. Pelaku usaha harus cermat saat melakukan rekonsiliasi data pada SPT Tahunan agar tidak terjadi salah bayar atau salah klasifikasi oleh sistem.
Kesimpulan & Langkah Preventif
Secara legal-formal yang mengacu pada substansi kata “Usaha” dalam PP 20/2026, aktivitas investasi personal berupa trading saham seharusnya tidak menggugurkan hak Anda untuk menikmati tarif pajak khusus UMKM pada bisnis utama Anda. Penghasilan dari saham telah diselesaikan secara mandiri melalui mekanisme PPh Final di pihak sekuritas.
Rekomendasi untuk Pelaku Usaha:
- Lakukan Pemisahan Catatan: Pastikan pembukuan atau pencatatan omzet usaha komersial Anda benar-benar terpisah secara jelas dari mutasi rekening dana nasabah (RDN) saham Anda.
- Tertib Pelaporan SPT: Laporkan kepemilikan saham pada kolom Harta dan laporkan hasil penjualannya pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final secara akurat di SPT Tahunan untuk menghindari salah interpretasi dari otoritas pajak.
Bagaimana penerapan aturan ini pada model transaksi scalping harian Anda? Jika ragu, Silahkan konsultasi ke Taxvisory. Ketemuan aja dulu…