Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling dinantikan pekerja. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah THR dikenakan pajak?
Jawabannya: ya, THR termasuk penghasilan yang dikenai pajak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena THR merupakan penghasilan yang diperoleh dari hubungan kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
THR Tidak Dihitung Terpisah
Penting dipahami bahwa THR tidak dikenai pajak secara terpisah. Dalam praktiknya, THR digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain yang diterima dalam bulan yang sama. Total penghasilan bulanan inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.
Besaran pajak yang dipotong ditentukan berdasarkan tarif efektif bulanan sesuai kategori status pajak pekerja.
Kategori Tarif Efektif Bulanan
PP No. 58 Tahun 2023 membagi tarif efektif menjadi tiga kategori utama:
Kategori A
Berlaku untuk pekerja dengan status TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan).
Penghasilan bruto hingga Rp5.400.000 per bulan dikenakan tarif 0%.
Kategori B
Berlaku untuk pekerja dengan status kawin atau memiliki tanggungan (K/0, K/1, K/2, K/3).
Penghasilan bruto hingga Rp6.200.000 per bulan dikenakan tarif 0%.
Kategori C
Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunannya.
Penghasilan bruto hingga Rp6.600.000 per bulan dikenakan tarif 0%.
Jika penghasilan melebihi batas tersebut, maka dikenakan tarif efektif sesuai lapisan penghasilan pada lampiran peraturan.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Misalnya seorang karyawan dengan status TK/0 menerima:
- Gaji bulanan: Rp10.000.000
- THR: Rp10.000.000
Pada bulan penerimaan THR, total penghasilan bruto menjadi Rp20.000.000.
Berdasarkan tarif efektif Kategori A, penghasilan dalam rentang tersebut dikenakan tarif 9%. Dengan demikian:
PPh 21 = Rp20.000.000 × 9% = Rp1.800.000
Sebagai perbandingan, pada bulan tanpa THR, penghasilan hanya Rp10.000.000. Tarif efektif yang berlaku sekitar 2%, sehingga pajak yang dipotong hanya Rp200.000 per bulan.
Hak Pekerja
Setiap pekerja berhak menerima bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja. Dokumen ini penting untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.