Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil menyusul tidak tercapainya target penerimaan pajak pada akhir tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi internal di tubuh DJP.
“Dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan, DJP akan kami perbaiki secara menyeluruh, termasuk dengan menggalakkan implementasi Coretax dan sistem pendukung lainnya,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).
Purbaya menegaskan bahwa langkah reformasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta konsistensi dalam pembenahan kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah ingin memastikan kedua institusi tersebut bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses evaluasi, Kementerian Keuangan menemukan adanya indikasi penyelewengan pembayaran pajak yang melibatkan perusahaan baja asal China. Modus yang digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan di Indonesia dan menggunakan identitas penduduk lokal, sehingga transaksi penjualan dilakukan tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pengusahanya dari China, perusahaannya di sini, orang-orangnya juga dari China, bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka menjual langsung ke klien secara tunai dan tidak membayar PPN. Ini sangat merugikan negara dan akan kami tindak dengan cepat,” tegas Purbaya.
Menurut hasil kajian Kementerian Keuangan, apabila seluruh transaksi dari satu perusahaan tersebut dapat dipungut pajak secara optimal, potensi penerimaan negara yang bisa diperoleh mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Jika praktik penyelewengan serupa dapat diatasi secara menyeluruh, maka penerimaan negara diyakini dapat meningkat secara signifikan.
Purbaya juga menyayangkan adanya perusahaan asing yang sudah lama beroperasi di Indonesia namun luput dari pengawasan aparat pajak dan bea cukai. Ia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat aparat pajak dan kepabeanan memiliki akses data dan informasi yang lebih lengkap.
“Yang menjadi pertanyaan saya, perusahaan asing seperti ini bisa beroperasi dengan mudah, sementara aparat pajak seolah menutup mata. Padahal seharusnya mereka lebih tahu. Karena itu, kami akan merapikan organisasi pajak dan bea cukai agar ke depan bekerja lebih serius dan profesional,” pungkasnya.
Sumber: Detik
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.
