Pemprov DKI Beri Relaksasi Pajak: Dorong Ekonomi, Ringankan Warga

Sebagai upaya membantu pelaku usaha dan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta resmi merilis sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga perputaran ekonomi ibu kota di tengah kondisi yang masih penuh tantangan.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan ada lima jenis pajak yang mendapatkan keringanan. Ia menegaskan, skema pengurangan dan pembebasan pajak yang sudah ada sebelumnya tetap diterapkan.

Pramono juga memastikan bahwa proses administrasinya kini lebih simpel. Keringanan bisa diberikan secara otomatis tanpa permohonan, atau melalui permohonan Wajib Pajak pada kondisi tertentu.

“Pengurangan dan pembebasan pajak diberikan secara jabatan agar lebih sederhana dan pasti. Dalam kondisi tertentu tetap dapat diajukan melalui permohonan,” ujar Pramono.


Daftar Pajak yang Mendapatkan Relaksasi

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB mendapatkan potongan tarif 50%. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif BPHTB untuk rumah pertama adalah 5%.
Dengan relaksasi ini, tarifnya turun menjadi 2,5%, termasuk untuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI.

Pramono menegaskan kebijakan ini sangat membantu keluarga muda yang ingin membeli rumah pertama.


2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan, Pemprov memberikan pengurangan PBB-P2 hingga 100%, sebelumnya hanya 50%.

Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani biaya pajak yang besar, sehingga biaya pendidikan lebih terjangkau.


3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Relaksasi PBJT berlaku untuk sektor kesenian dan hiburan.
Keringanannya berupa diskon 50% untuk:

  • pertunjukan film di bioskop
  • pentas seni budaya untuk edukasi
  • acara amal dan kegiatan sosial

Ini menjadi dorongan bagi industri kreatif agar masyarakat bisa menikmati hiburan dan edukasi dengan biaya lebih ramah.


4. Pajak Reklame

Pemprov memberikan pembebasan Pajak Reklame untuk reklame yang dipasang di dalam ruangan seperti kafe, restoran, dan ruko.

Harapannya, pelaku UMKM bisa lebih leluasa mempromosikan bisnisnya tanpa tambahan biaya pajak.


5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar berhak mendapatkan pengurangan PKB.

Relaksasi ini ditujukan untuk meringankan masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap mampu memenuhi kewajiban pajaknya.


Dukungan dan Dampak Terhadap Pendapatan Daerah

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai relaksasi pajak merupakan langkah yang adil dan berpihak pada warga, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Dari sisi pendapatan, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana, mencatat bahwa pajak daerah masih menjadi sumber utama PAD dengan capaian Rp27,57 triliun, atau 57,4% dari target Rp48 triliun.

Beberapa pajak yang menunjukkan performa tinggi:

  • PBB-P2: 81%
  • Pajak Reklame: 72%
  • Pajak Restoran: 61%

Penerimaan retribusi daerah juga meningkat menjadi Rp134,5 miliar pada Juli 2025.

Lusiana menambahkan bahwa pertumbuhan penerimaan ini turut ditopang oleh kebijakan insentif tax expenditure senilai Rp4,48 triliun, yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga iklim usaha tetap stabil.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page