Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, isi dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
Tujuan Perubahan:
- Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja.
- Perubahan ini dilakukan untuk memperluas pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata.
Poin-Poin Perubahan Utama:
- Penambahan Sektor Usaha Penerima Insentif:
- Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 10 Tahun 2025) memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada Pemberi Kerja di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
- Peraturan baru ini menambahkan sektor pariwisata sebagai salah satu bidang usaha yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
- Lampiran Peraturan ini memuat daftar lengkap Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif, mencakup industri-industri yang sudah ada dan berbagai sub-sektor dalam bidang pariwisata.
- Jangka Waktu Pemberian Insentif:
- Bagi sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit (Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 sampai 4), insentif diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
- Bagi sektor pariwisata (Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5), insentif diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
- Penghapusan Ketentuan Pasal 2 Ayat (3):
- Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dari PMK sebelumnya dihapus.
- Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Kompensasi (Khusus Sektor Pariwisata):
- Untuk Pegawai Tetap tertentu dari Pemberi Kerja di sektor pariwisata (Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5), jika PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan diberikan insentif lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang setahun, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.
- Untuk Pemberi Kerja di sektor pariwisata, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
- Untuk melakukan kompensasi ini, Pemberi Kerja wajib membuat kertas kerja penghitungan dan bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah.
- Lampiran:
- Lampiran Peraturan ini memuat daftar Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif.
- Lampiran juga memuat Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
- Bidang pariwisata yang termasuk dalam insentif ini sangat luas, mulai dari Angkutan Darat Wisata, berbagai jenis Akomodasi (Hotel, Resort, Pondok Wisata, dll.), Restoran, Kawasan Pariwisata, Aktivitas Agen dan Biro Perjalanan Wisata, Pemandu Wisata, Daya Tarik Wisata Alam, Wisata Buatan/Binaan Manusia, hingga Aktivitas Hiburan dan Rekreasi.