Awal cerita ini adalah “trade war” dari AS-China, dan Indonesia terimbas kebijakan tarif impor (atau ekspor dari Indonesia) yang ditetapkan AS.
- Pasca pemangkasan GSP oleh AS (2020–2021), Indonesia menghadapi tekanan tarif lebih tinggi atas ekspor produk karet, tekstil, elektronik, dsb.
- AS menuntut keterbukaan sistem perdagangan digital dan netralitas data, khususnya dalam hal cross-border services, pelaporan transaksi digital, dan keterbukaan rantai pasok.
- Indonesia ingin mempertahankan kontrol atas data strategis nasional, terutama data pribadi dan data lokal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan aturan turunan PP 71/2019.
Presiden Prabowo dan Trump akhirnya merancang Agreement on Reciprocal Trade & Digital Data 2025, mencakup:
o Penurunan tarif ekspor tertentu Indonesia oleh AS,
o Akses terbatas oleh AS terhadap data komersial dan digital tertentu,
o Jaminan Indonesia tetap mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi.
Jenis Data yang Diminta oleh AS
- Komersial:
Asal barang, HS Code, invoice ekspor-impor. Tujuan: Validasi tarif, anti-dumping - Digital:
Laporan e-commerce lintas negara, platform global, arsitektur cloud. Tujuan: kewajiban PPN digital. - Non-personal log data
Metadata transaksi internasional, integrasi logistik. Tujuan: Transparansi rantai pasok, penghindaran pajak
Memang Data pribadi WNI secara eksplisit tidak diminta untuk diakses secara bebas oleh AS. Namun, data digital yang mengandung identifiable traces (email, akun transaksi) berpotensi tumpang tindih dengan definisi data pribadi menurut UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Apakah nantinya ada Benturan dengan UU PDP?
- Transfer Data Lintas Negara (Pasal 56–58 UU PDP):
o Hanya diperbolehkan jika negara penerima memiliki standar perlindungan data sepadan, atau ada perjanjian bilateral.
o AS belum memiliki pengakuan formal sistem sepadan dengan Indonesia, sehingga transfer data harus melalui mekanisme consent dan safeguards ketat. - Hak Subjek Data (Pasal 6–15 UU PDP):
o Setiap individu berhak atas transparansi penggunaan data.
o Data apapun yang diproses harus ada dasar hukum (contractual, consent, legal obligation).
Apa Implikasi untuk Notaris & PPAT?
Notaris dan PPAT berada di garis depan dalam transaksi lintas batas, perusahaan, dan pertanahan. Maka:
Yang Harus Disiapkan:
- Penerapan prinsip privacy by design dalam semua dokumen digital, akta, dan transaksi elektronik.
- Due diligence hukum terhadap klien asing/korporasi yang menuntut pertukaran data — misal startup digital dari AS.
- Klausul Data Sharing & Cross-Border Transfer dalam akta pendirian, jual-beli, atau joint venture yang mencakup:
o Sumber dan tujuan transfer data.
o Kepatuhan pada UU PDP & Perjanjian Bilateral. - Penyimpanan data elektronik (akta, SK, risalah) harus memenuhi standar keamanan yang sesuai Pasal 51 UU PDP.
- Pendaftaran sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) jika memproses data subjek dalam volume besar atau lintas negara (Pasal 55 UU PDP).
Jadi, “benteng pertahanan” Notaris/PPAT, adalah:
- Perlunya memahami UU PDP.
- Meskipun data pribadi tidak secara eksplisit diminta, tetapi batas antara data digital dan data pribadi semakin tipis, sehingga pengaturan UU PDP menjadi garis pertahanan utama.
- Notaris dan PPAT harus siap secara prosedural dan teknis untuk menjamin kepatuhan dan perlindungan data warga negara Indonesia dalam aktivitas lintas yurisdiksi.
Kesimpulan tambahan:
Notaris/PPAT tidak akan dapat menghindari pergeseran global dalam disrupsi teknologi terkait data. Dalam acara Webinar Nasional beberapa minggu lalu, narsum Assoc. Professor Dr. Freddy Haris (mantan Dirjen AHU) juga menekankan bahwa Notaris/PPAT Indonesia perlu mulai mempersiapkan diri, dan senada dengan saya, Notaris, bahwa kita tidak perlu ketakutan dengan perkembangan teknologi dan per-data-an, tetapi perlu kerjasama memikirkan pergeseran peran jabatan umum yang selama ini mengedepankan prosedur tradisional-konvensional ke arah sentuhan digital. Ini karena data sudah menjadi objek pertukaran global tanpa kita sadari, sejak membuat email, melakukan transaksi online, akses ke sistem AHU/BPN dll, yang setiap hari kita lakukan.
Ini pandangan pribadi saya. Kalau berbeda, ayo kita diskusikan.
Dibuat untuk grup Notaris-PPAT Paham Pajak.
/ara
Sumber: Kumparan
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.