Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pengurangan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, yang resmi diberlakukan pada 8 April 2025.

Insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Jenis Pengurangan Pokok PBB-P2 2025

Pengurangan pokok PBB-P2 ini diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat dua skema utama:

1. Pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang SPPT 2024 Rp 0

Wajib Pajak yang pada tahun pajak 2024 mendapatkan pembebasan PBB-P2 100 persen (sehingga tidak membayar apa pun) dan pada tahun 2025 dikenakan pajak, akan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah yang terutang di tahun 2025.

Contoh: Pada 2024, Jaenab tidak membayar PBB-P2 karena mendapat pembebasan 100 persen. Di 2025, ia dikenakan PBB-P2 sebesar Rp 1 juta. Maka, Jaenab hanya perlu membayar Rp 500 ribu

2. Pengurangan agar kenaikan PBB tidak melebihi 50 persen dari tahun sebelumnya

Wajib Pajak akan diberikan pengurangan dalam jumlah tertentu apabila kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50 persen dibanding tahun sebelumnya.

Contoh 1:

  • PBB 2024: Rp 1.000.000
  • PBB 2025 (terutang): Rp 1.800.000
  • Batas kenaikan 50 persen: Rp 1.500.000

Maka, Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp 1.500.000 (selisih Rp 300.000 dikurangkan)

Contoh 2:

  • PBB tahun 2024: Rp 2.000.000
  • PBB tahun 2025 (terutang): Rp2.500.000
  • Batas kenaikan 50 persen: Rp3.000.000

Karena kenaikan belum melewati batas, Wajib Pajak tetap membayar Rp 2.500.000.

Ketentuan Tambahan

  1. Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2.
  2. Tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada tahun 2025.

Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Melalui pemberian insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran. Wajib Pajak diimbau segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

Sumber: kumparan

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page