Salah satu masalah yang umum terjadi saat melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan oleh wajib pajak badan adalah munculnya status ‘kurang bayar’. Oleh karena itu, cara mengatasi kurang bayar SPT pajak penting untuk diketahui.
Perlu diketahui, status tersebut biasanya muncul karena jumlah pajak yang telah dibayarkan kurang dari yang seharusnya. Artinya, masih ada kewajiban yang harus diselesaikan wajib pajak.
Jika tidak segera diatasi, masalah ini dapat berujung pada sanksi berupa denda atau bunga keterlambatan. Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Cara Mengatasi Kurang Bayar SPT Pajak
Kurang bayar pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan dalam perhitungan, kurangnya pemotongan pajak dari pihak ketiga, atau adanya penghasilan tambahan yang belum dilaporkan.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami penyebab kurang bayar agar dapat menyelesaikannya dengan benar. Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, wajib pajak dapat menghindari kesalahan serupa di masa mendatang dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi kurang bayar SPT pajak dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman webnya. Masalah ini dapat diatasi dengan melunasi pembayaran yang kurang melalui berbagai metode, seperti internet banking, ATM, atau langsung ke bank yang telah ditunjuk.
Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut ini:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.
- Masuk ke akun DJP Online dengan menginput data pribadi yang diperlukan sebagai wajib pajak.
- Lengkapi informasi pajak yang diminta, seperti jenis pajak, jenis setoran, periode pajak, tahun pajak, serta jumlah pembayaran sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.
- Klik opsi “Bayar” di halaman utama, lalu pilih fitur e-Billing untuk membuat kode billing sebagai syarat pembayaran.
- Setelah kode billing berhasil dibuat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti perbankan (ATM, mobile banking, internet banking) atau melalui platform marketplace yang bekerja sama dengan DJP.
- Setelah pembayaran selesai, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti transaksi ke dalam sistem e-Filing.
- Setelah semua proses di e-Filing selesai, wajib pajak hanya perlu menunggu konfirmasi resmi terkait pembayaran pajak kurang bayar yang telah dilakukan.
Jika kode e-Billing tidak kunjung keluar, solusi yang dapat dilakukan adalah memilih menu “Beranda” pada toolbar, lalu klik opsi “e-Billing”. Jika fitur e-Billing belum aktif, silakan akses situs sse3.pajak.go.id, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Billing.
Anda perlu membuat kode unik yang berisi informasi pembayaran. Pilih opsi “Isi SSE”, lalu klik “Simpan”. Lanjutkan dengan membuat kode e-Billing. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar jumlah pajak yang kurang.
Wajib pajak yang masih kebingungan mengatasi masalah tersebut dapat langsung menghubungi DJP melalui nomor 1500200.
Sumber: kumparan
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.