PPN DI INDONESIA

Menyambut coretax yang rencananya akan diberlakukan tahun 2025 maka ada banyak perubahan yang perlu dipahami. Salah satunya adalah PPN. Untuk perubahan tersebut dapat dibaca dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Indonesia menganut single tariff dan pengenaan PPN adalah dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Sampai dengan ujung tahun ini, Desember 2024, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Sebentar lagi PPN akan disesuaikan menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Beberapa Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dikenakan tarif PPN dengan besaran tertentu (cfm. UU HPP 2021)

Ada juga yang dikenai PPN tarif umum namun menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu, bukan dari nilai jual ataupun nilai penggantian.

Q: Mengapa PPN seolah menyulitkan dan membebankan pelaku usaha?

A:

PPN merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen sehingga atas beberapa barang dan jasa tertentu perlu diberikan fasilitas pembebasan. Contohnya barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Demikian pula penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan penyerahan barang/jasa strategis tertentu pada sektor industri manufaktur, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan dan pendidikan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim investasi di Indonesia.

Ada juga PPN yang ditanggung pemerintah dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong perkembangan industri tertentu yang bersifat padat karya seperti penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun serta kendaraan bermotor listrik.

Pemberian fasilitas tersebut diharapkan akan memberikan multiplier effect bagi perkembangan perusahaan pendukung industri di atas. Pada gilirannya perkembangan industri tersebut akan menyerap tenaga kerja sehingga akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Indonesia tetap menggunakan single tariff karena PPN besaran tertentu atau menggunakan DPP Nilai Lain tetep berlandaskan pada tarif umum sebesar 11%. Sehingga ketika tarif umum disesuaikan menjadi 12%, tarif efektifnya akan mengikuti.

Penggunaan PPN besaran tertentu atau menggunakan DPP Nilai Lain dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. PPN besaran tertentu ditujukan antara lain untuk pengusaha dengan omset tidak melebihi jumlah tertentu, memiliki kompleksitas proses bisnis, dan barang kena pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Cara menyampaikan laporan SPT Masa PPN dan kelengkapan yang dibutuhkan, dapat dibaca disini: https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-masa-pajak-pertambahan-nilai.

Sumber: Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page