Syarat dan Cara Membuat EFIN

Proses administrasi perpajakan telah berubah secara signifikan dengan memperkenalkan sistem pelaporan pajak melalui online. Dirjen Pajak mengeluarkan sistem baru yang bernama EFIN.
Dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak, EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Dirjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-filing atau pembuatan kode biling pembayaran pajak.

Akan tetapi, bagaimana cara mendapatkan EFIN? Berikut syarat dan tata cara untuk mendapatkan EFIN.

Persyaratan EFIN Wajib Pajak Pribadi
· Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi

· Alamat email aktif

· KTP asli dan foto kopi (WNI) atau KITAS (WNA)

· NPWP atau SKT asli dan foto kopi

Persyaratan EFIN Wajib Pajak Badan
Permohonan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi dua kategori, yakni wajib pajak badan dan kantor cabang.

1. Wajib pajak badan
· Formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah diisi dengan lengkap

· Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan

· Kartu identitas pengurus, KTP (WNI) KITAS (WNA)

· Surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan)

2. Wajib pajak kantor cabang
· Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang

· Kartu NPWP/SKT atas nama pengurus

· Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS)

· Surat kuasa sebagai bukti untuk mewakili wajib pajak badan

Cara memperoleh EFIN secara online melalui email
· Buka situs efin.pajak.go.id

· Pada beranda pilih opsi “Unduh”, lalu klik “Formulir Perpajakan”

· Lalu klik “Form Permohonan EFIN”

· Pemohon diharuskan melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan

· Setelah data lengkap dan telah ditandatangani pemohon, formulir dapat discan, diprint, atau difoto oleh pemohon

· Siapkan dokumen yang diperlukan seperti formulir aktivasi EFIN, alamat email aktif, KTP, NPWP dan swafoto sambil memperlihatkan kartu identitas

· Selanjutnya pemohon mengirim email ke Kantor Pajak yang dituju

· Untuk mencari alamat email yang akan dituju, pemohon dapat membuka situs pajak.go.id

· Pada beranda pilih opsi “Profil”, lalu klik “Unit Kerja”

· Lalu klik “Alamat Unit Kerja”

· Kemudian cari kantor pajak yang akan dikirimkan email berdasarkan unit daerah

· Setelah mendapat alamat email, pemohon dapat mengirimkan berkas seperti formulir, swafoto, KTP, dan NPWP ke email kantor pajak yang dituju

· Setelah mengirimkan data, pemohon akan mendapat kode EFIN yang dikirimkan oleh kantor pajak melalui email.

Cara memperoleh EFIN secara offline
· Kunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan formulir dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti formulir aktivasi EFIN, alamat email aktif, dan KTP asli maupun foto kopi

· Mengisi formulir dengan lengkap dan benar

· Petugas akan memeriksa dokumen yang diberikan, jika data sudah benar permohonan EFIN akan diproses

· Setelah disetujui pemohon akan menerima EFIN yang sudah siap digunakan untuk transaksi perpajakan.

· Jika EFIN sudah siap, pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkannya melalui situs DJP Online.

Demikian informasi mengenai syarat dan tata cara membuat EFIN pajak. Semoga bermanfaat.

Sumber : Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page