6 Sektor Sasaran Insentif Pemangkasan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan berupa pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berjumlah besar bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi akan menyasar enam sektor. Melalui insentif bernama super deductible tax ini, maka pelaku usaha bisa mendapatkan pengurangan PKP sebesar 200 persen jika menyediakan pelatihan vokasi.

Sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah; agribisnis, manufaktur, pariwisata, pelayanan kesehatan, perdagangan elektronik (e-commerce), dan ekspor berbasis padat karya. Dengan insentif ini, Sri Mulyani berharap seluruh sektor tersebut mau berinvestasi di pelatihan vokasi dan membantu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ahli di Indonesia.

“Kami hanya ingin pihak swasta ini membangun SDM di Indonesia, kami akan berikan deductible tax jika perusahaan (di sektor-sektor tersebut) melakukan training,” jelas Sri Mulyani, Rabu (13/3).

Kebijakan super deductible tax ini sejatinya mengambil konsep serupa dengan tax allowance. Di dalam tax allowance, pemerintah memperbesar faktor pengurang pajak agar nilai PKP perusahaan semakin kecil.

Jika nilai PKP semakin rendah, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar perusahaan bisa semakin menyusut. Adapun, faktor pengurang pajak yang dimaksud berupa biaya yang telah dikeluarkan perusahaan dalam satu tahun buku.

Nantinya, pemerintah akan “memanipulasi” faktor pengurang pajak dengan memperbesarnya dua kali lipat, atau 100 persen, dari angka yang seharusnya. Kemudian, pemerintah akan memperbesar lagi faktor pengurang pajak sebesar 100 persen dari faktor pengurang pajak yang sesungguhnya.

Dengan formula tersebut, total faktor pengurang PPh bisa mencapai 200 persen, sehingga nantinya yang dibayar bisa semakin rendah. “Misalnya saat perusahaan melakukan training dan vokasi dan Anda mengeluarkan biaya Rp100 juta, maka dihitungnya (sebagai faktor pengurang pajak) ini tak hanya Rp100 juta, tapi dua kali Rp100 juta,” jelas dia.

Selain menentukan jumlah sektor, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pihaknya juga telah menentukan jenis perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, fasilitas fiskal ini akan terbuka bagi perusahaan swasta yang membuka fasilitas pelatihannya sendiri (in house training) untuk peserta umum.

Kedua, insentif fiskal ini juga akan terbuka lebar bagi perusahaan swasta yang berkontribusi pada pelatihan vokasi, baik dalam bentuk uang maupun barang. “Tapi syarat ini tentu masih kami godok, tapi tentu jika ada perusahaan-perusahaan seperti yang dimaksud maka ini bisa dipertimbangkan dapat super tax deduction,” jelasnya.

Sumber: CNN Indonesia.

Follow us on TAXVISORY social media pages:

LinkedIn

Facebook Page