Kreator Konten Masuk KBLI 2025: Apakah Wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Dunia industri kreatif digital di Indonesia memasuki babak baru yang lebih formal dan terstruktur. Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan versi terbaru dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada 17 Desember 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Langkah ini diambil pemerintah guna mendukung dinamika perubahan bidang usaha digital serta memperkuat sistem perizinan yang terus berkembang pesat.

Salah satu sorotan utama dalam pembaruan kali ini adalah masuknya profesi Kreator Konten (Content Creator) ke dalam klasifikasi resmi penanaman modal dan perizinan berusaha. Hal ini memicu pertanyaan penting di kalangan pelaku industri kreatif: Apakah seorang kreator konten kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Memahami Kewajiban NIB bagi Kreator Konten

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan operasional secara sah di Indonesia. Penerbitan NIB diproses secara digital melalui lembaga Online Single Submission (OSS), di mana setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB unik.

Dengan disahkannya KBLI 2025, kreator konten yang memanfaatkan akun media sosial atau platform digitalnya sebagai wadah bisnis dan tempat mencari penghasilan kini wajib memiliki NIB. Mengapa demikian? Karena aktivitas memproduksi konten berbayar, menerima promosi produk, maupun mengelola manajemen talenta kini telah diakui sebagai kegiatan ekonomi formal (sektor usaha).

Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan izin usahanya dengan ketentuan KBLI 2025 paling lambat enam bulan sejak disahkan, yaitu hingga 17 Juni 2026.

3 Kode KBLI 2025 yang Relevan untuk Industri Kreatif

Bagi kreator konten yang ingin mendaftarkan usahanya di sistem OSS, terdapat tiga kode KBLI 2025 utama yang dapat dipilih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan:

1. 59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini secara khusus memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video yang ditujukan untuk berbagai kebutuhan visual. Cakupannya mulai dari penyiaran televisi hingga konten yang diunggah ke berbagai platform digital populer seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.

  • Target: Kategori ini sangat ideal bagi para YouTuber, vlogger, serta video podcaster yang kegiatan utamanya bertumpu pada produksi konten audio-visual.

2. 73100 – Periklanan

Ruang lingkup kode periklanan ini sangat luas, mencakup seluruh rangkaian jasa periklanan dari tahap perencanaan, pembuatan materi iklan, hingga pemasangannya di media. Bagi seorang kreator konten, kode ini menjadi payung hukum yang tepat untuk mengakomodasi pendapatan yang berasal dari jasa komersial.

  • Target: Sangat cocok diterapkan oleh influencer Instagram, TikToker, YouTuber, atau selebgram yang sumber penghasilan utamanya berasal dari kolaborasi merek, endorsement (unggah bersponsor), dan paid promote.

3. 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Lainnya YTDL

Kategori ini berfungsi sebagai wadah umum untuk berbagai kegiatan profesional yang belum tercakup dalam kode spesifik lainnya. Dalam dunia kreatif, kode ini sangat pas digunakan untuk aktivitas keagenan.

  • Target: Tepat dipilih bagi kreator konten yang ingin memperluas skala bisnis (scale-up) dengan mendirikan agensi pemasaran influencer (influencer marketing agency) atau manajemen talenta (talent management) yang menjembatani jenama (brand) dengan kreator lain.

Risiko dan Sanksi Administratif Jika Mengabaikan NIB

Legalitas usaha bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kewajiban regulasi. Pelaku usaha digital yang tidak memiliki NIB atau enggan melakukan penyesuaian izin hingga batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini telah diatur tegas dalam ketentuan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Peringatan tertulis secara bertahap.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.
  3. Denda administratif.
  4. Daya paksa polisional.
  5. Pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha (termasuk pembekuan akun bisnis di sistem OSS).

Semua penegakan sanksi tersebut dijalankan secara otomatis dan terintegrasi melalui sistem OSS oleh lembaga yang berwenang, dengan tetap mempertimbangkan asas proporsionalitas dan keadilan.

Kesimpulan

Masuknya kreator konten ke dalam KBLI 2025 merupakan langkah maju yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pelaku industri kreatif digital di Indonesia. Dengan memiliki NIB, kreator konten tidak hanya terhindar dari sanksi administratif pemerintah, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme bisnis mereka di mata korporasi atau brand besar saat melakukan kerja sama profesional.

Proses pembuatan NIB dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya (gratis) secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id. Sebelum tenggat waktu berakhir, pastikan usaha kreatif Anda telah legal dan terdaftar secara resmi.