Tentu! Video tersebut menjelaskan tentang perubahan aturan pelaporan pajak (NPWP) bagi istri di Indonesia mulai Januari 2026.
Secara garis besar, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyederhanaan di mana NPWP istri akan dinonaktifkan secara massal dan digabung ke dalam NPWP suami.
Berikut adalah poin-poin penting yang dijelaskan dalam video:
1. Penggabungan NPWP Istri dan Suami
- Mulai 25 Januari 2026, NPWP istri yang terdaftar sebagai tanggungan dalam unit keluarga akan otomatis dinonaktifkan.
- Istri tidak perlu lagi melapor pajak secara mandiri; kewajiban pelaporan pajak dialihkan sepenuhnya kepada suami.
- Secara perhitungan pajak, penggabungan ini biasanya dianggap lebih hemat bagi keluarga.
2. Pilihan Tetap Memiliki NPWP Terpisah
Jika istri tetap ingin mengelola pajaknya sendiri secara terpisah, ada prosedur yang bisa dilakukan melalui portal Coretax DJP:
- Langkah Istri: Mengubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta) di menu “Profil Saya”.
- Langkah Suami: Mengubah status istri menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH) di menu “Profil Saya”.
- Aktivasi Kembali: Istri perlu mengajukan pengaktifan kembali status Wajib Pajak Non-Aktif melalui menu profil.
3. Kesimpulan
Video tersebut menekankan bahwa penggabungan atau pemisahan NPWP adalah sebuah pilihan. Pasangan suami istri disarankan untuk mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan dari sisi finansial dan administratif.
Catatan: Jika digabung, administrasi jauh lebih simpel (hanya satu laporan SPT per tahun), namun jika dipisah (PH/MT), masing-masing tetap wajib lapor SPT sendiri-sendiri dengan perhitungan pajak yang proporsional.
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.