SPT Status “Lebih Bayar”: Antara Klaim Restitusi atau Pilih Jalur Damai “Nihil”?

Setiap awal tahun, bagi Wajib Pajak di Indonesia, pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) menjadi ritual wajib. Namun, tak jarang proses ini memunculkan kejutan di akhir pengisian: Status Lebih Bayar.

Bagi sebagian orang, status ini terdengar seperti kabar baik karena artinya ada uang yang bisa kembali. Namun bagi yang lain, ini adalah “lampu kuning” yang menandakan kerumitan administrasi. Lantas, apa solusinya jika kita tidak ingin berurusan dengan prosedur pemeriksaan yang panjang?

Apa Itu Status Lebih Bayar?

Status Lebih Bayar terjadi apabila pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga (seperti pemberi kerja atau klien) jumlahnya melebihi total pajak terutang Anda dalam satu tahun pajak. Secara hukum, kelebihan uang ini adalah hak Anda yang bisa diminta kembali melalui proses Restitusi.

Namun, di sinilah tantangannya. Mengajukan restitusi hampir selalu memicu Pemeriksaan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memastikan bahwa klaim tersebut valid, yang artinya Anda harus siap menyiapkan dokumen pendukung dan meluangkan waktu untuk proses audit.

Solusi Alternatif: Mengubah Menjadi Nihil

Jika nilai Lebih Bayar Anda dianggap tidak sebanding dengan repotnya proses pemeriksaan, ada solusi praktis yang bisa diambil: Mengurangi atau menghapus sebagian bukti potong.

Mengapa Cara Ini Diperbolehkan?

Banyak yang ragu, apakah cara ini legal? Jawabannya adalah Sah. Berikut alasannya:

  1. Hak vs Kewajiban: Dalam undang-undang perpajakan, melaporkan seluruh penghasilan adalah Kewajiban. Namun, mengkreditkan (menggunakan) bukti potong sebagai pengurang pajak adalah Hak.
  2. Pilihan Wajib Pajak: Sebagai pemilik hak, Anda bebas memilih untuk menggunakan hak tersebut atau melepaskannya. Jika Anda tidak memasukkan bukti potong ke dalam laporan SPT, maka nilai pengurang pajak Anda mengecil, sehingga status “Lebih Bayar” bisa bergeser menjadi “Nihil” atau bahkan “Kurang Bayar” dalam jumlah kecil.
  3. Keuntungan Bagi Negara: Dengan tidak mengklaim kelebihan bayar, secara tidak langsung Anda “menyumbangkan” kelebihan pajak tersebut kepada negara.

Aturan Main yang Tetap Harus Dipatuhi

Meski Anda boleh tidak menggunakan bukti potong, ada satu hal yang haram dilakukan: Menyembunyikan Penghasilan.

Anda tetap wajib melaporkan total pendapatan secara jujur dan lengkap. Yang “disesuaikan” hanyalah bagian lampiran bukti potong (pajak yang sudah dibayar di muka), bukan nilai pendapatan kotornya. Jika penghasilan tidak dilaporkan, itulah yang disebut dengan penggelapan pajak (tax evasion).

Kesimpulan

Memilih untuk menjadikan SPT Nihil dengan cara menghapus sebagian bukti potong adalah pilihan pragmatis bagi mereka yang mengutamakan efisiensi waktu dan ketenangan pikiran. Anda tidak melanggar hukum, selama seluruh sumber pendapatan tetap dideklarasikan secara transparan.

Jadi, sebelum menekan tombol submit, timbang kembali: Apakah nilai lebih bayar Anda cukup besar untuk diperjuangkan melalui pemeriksaan, ataukah lebih baik “ikhlas” demi laporan yang langsung Nihil?

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page