INVESTOR SAHAM BEI WASPADA!

Meskipun sistem CoreTax menjanjikan otomatisasi, pembuat video menemukan bahwa:

  • Data Saham Belum Sinkron: Penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata tidak muncul secara otomatis di draf SPT Tahunan pada sistem CoreTax.
  • Data Kripto Sudah Muncul: Sebaliknya, data penjualan aset kripto justru sudah terdeteksi dan angkanya muncul secara otomatis (tergantung exchange yang digunakan).
  • Risiko Ketidaksesuaian: Jika investor hanya mengandalkan angka yang muncul otomatis tanpa mengecek ulang, mereka berisiko melaporkan pajak yang tidak lengkap, yang bisa memicu sanksi atau denda di kemudian hari.

Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Karena data belum masuk secara otomatis, investor harus melakukan input data secara manual:

  1. Siapkan Laporan Pajak dari Sekuritas: Mintalah atau unduh Tax Report (Laporan Pajak) tahunan dari aplikasi sekuritas yang Anda gunakan.
  2. Input Nilai Penjualan: Masukkan total nilai penjualan saham selama satu tahun pajak.
  3. Input PPh Final: Pastikan Anda memasukkan jumlah PPh Final (biasanya 0,1%) yang sebenarnya sudah dipotong otomatis oleh pihak sekuritas saat transaksi penjualan terjadi.
  4. Verifikasi Harta: Pastikan sisa kepemilikan saham per akhir tahun juga tercatat dalam kolom daftar harta.

Penting: Selalu lakukan double-check pada setiap angka yang muncul di draf SPT. Sistem baru mungkin masih dalam tahap penyempurnaan dan sinkronisasi data antar lembaga (BEI, KSEI, dan DJP) bisa jadi belum sepenuhnya lancar.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page