DJP Luruskan Isu Cashback dan Promo sebagai Penghasilan di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi untuk menanggapi perbincangan publik mengenai munculnya data cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak seluruh cashback atau promo otomatis dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Perlakuan perpajakan atas cashback sangat bergantung pada karakteristik dan tujuan pemberiannya.

Menurut DJP, cashback dapat dikategorikan sebagai penghasilan apabila memenuhi unsur tertentu, yaitu bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Dalam kondisi tersebut, cashback merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,” jelas Rosmauli, Minggu (25/1).

Apabila cashback tersebut diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21, dengan mekanisme pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi cashback sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, cashback yang bersifat potongan harga langsung tidak termasuk sebagai penghasilan. Cashback yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli, atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan, bukan objek pajak dan tidak dikenakan pemotongan PPh.

Selain cashback, DJP juga menjelaskan perlakuan pajak atas komisi dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas afiliasi merupakan objek Pajak Penghasilan dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara marketplace sebagai pemotong pajak.

DJP turut menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan munculnya data tertentu dalam SPT Tahunan melalui Coretax. Rosmauli menjelaskan bahwa Coretax menerapkan mekanisme prepopulated data, yaitu pengisian otomatis SPT berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong pajak.

“Sehubungan dengan penerapan Coretax, sistem ini menggunakan mekanisme prepopulated data, yaitu data bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihak pemotong akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan Wajib Pajak,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, data penghasilan tidak akan muncul tanpa dasar yang sah. Data hanya akan terisi apabila memang terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya dan diterbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila suatu transaksi bukan objek pemotongan pajak, maka tidak akan diterbitkan bukti potong dan otomatis tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated data pada Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Sistem ini mengurangi beban administratif karena Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak—seluruh data yang sah telah tersedia secara otomatis dalam sistem.

DJP juga memastikan terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak. Selain itu, DJP terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara benar, akurat, dan transparan.

Sumber: Kumparan

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page

Pengisian SPT Tahunan WP Orang Pribadi Dengan Coretax

Powered by