Nilai Transaksi Kripto Turun di 2025, Tapi Penerimaan Pajak Justru Naik

Nilai transaksi perdagangan aset kripto nasional sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi hingga akhir Desember 2025 hanya mencapai Rp 482,23 triliun, jauh di bawah capaian tahun 2024 yang menembus lebih dari Rp 650 triliun.

Kepala Eksekutif Inovasi Pengawas Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tren transaksi kripto memang sedang melemah, meskipun minat masyarakat terhadap aset digital masih terus tumbuh.

“Nilai transaksi sepanjang tahun 2025 hingga akhir Desember tercatat Rp 482,23 triliun. Trennya menurun jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun,” ujar Hasan Fawzi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).

Di tengah penurunan nilai transaksi tersebut, jumlah aset kripto konsumen justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga akhir Desember 2025, OJK mencatat terdapat sekitar 20,19 juta konsumen kripto di Indonesia, yang sebagian besar berasal dari kelompok usia muda.

“Untuk konsumen aset kripto, memang terus meningkat dan tren peningkatannya sangat signifikan. Per akhir Desember tercatat tidak kurang dari 20,19 juta konsumen, dengan sebagian besar berasal dari kelompok usia belia,” jelas Hasan.

Menariknya, meski nilai transaksi menurun, kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto justru meningkat. Pada tahun 2024, dengan nilai transaksi lebih dari Rp 650 triliun, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 620,4 miliar. Sementara pada tahun 2025, hingga bulan November saja, penerimaan pajak telah mencapai Rp 719,61 miliar.

“Pada tahun 2025, meskipun nilai transaksinya lebih rendah, dengan komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya justru jauh lebih tinggi. Hingga November tercatat Rp 719,61 miliar,” ungkapnya.

OJK menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut mencerminkan membaiknya tingkat kepatuhan pelaku industri, terutama setelah pengawasan aset kripto resmi berada di bawah otoritas OJK.

Meski demikian, besaran pajak kripto masih menjadi sorotan pelaku industri. Hasan mengungkapkan bahwa para pelaku usaha kripto meminta peninjauan ulang tarif pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup memberatkan.

“Saat PPh ini sebesar 0,21 persen dirasakan memberatkan, mengingat komponen biaya yang dikenakan sebagai imbal jasa dari pedagang kripto sendiri hanya berada di kisaran 2–3 angka di belakang koma secara persentase,” jelasnya.

Tekanan tersebut semakin terasa karena sebagian besar pedagang kripto nasional masih belum mencatatkan kinerja keuangan yang positif. Dari sekitar 25 hingga 29 pedagang aset kripto yang beroperasi di dalam negeri, OJK mencatat sekitar 72 persen di antaranya masih membukukan kerugian usaha.

“Industri ini memang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut serta mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi,” kata Hasan.

Selain itu, OJK juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui ekosistem luar negeri. Banyak transaksi kripto masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya terselurkan melalui pedagang dan bursa kripto dalam negeri, melainkan melalui platform regional dan global.

Sumber: Kumparan

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page

Pengisian SPT Tahunan WP Orang Pribadi Dengan Coretax

Powered by