DJP TERUS DI “OBOK-OBOK” : APAKAH FISKUS MEMANG NAKAL ATAU CELAH DARI ATURAN YANG SALAH?

DJP Terus Diobok-obok: Fiskus Nakal atau Celah Aturan yang Bermasalah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Operasi ini menjerat sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara , termasuk pejabat eselon atas, serta pihak swasta dari perusahaan tambang PT WP .

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka , yakni:

DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon)

ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

ABD – Konsultan Pajak

EY – Staf PT WP

Awal Mula Perkara

Kasus bermula saat PT WP melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada bulan September 2025. Setelah pemeriksaan, tim KPP menemukan potensi kekurangan bayar Rp75 miliar , meski pajak tersebut sebelumnya telah gagal.

PT WP menolak hasil tersebut dan menilai angka kekurangan bayar terlalu besar. Di titik inilah dugaan tindak pidana korupsi mulai terjadi.

Biaya Negosiasi Pajak dan Pengajuan

AGS diduga menawarkan penyelesaian pajak secara “all in” dengan nilai yang jauh lebih kecil. Proses tawar-menawar berlangsung beberapa kali hingga nilai kekurangan pajak turun drastis dari Rp75 miliar menjadi sekitar Rp15 miliar , atau berkurang Rp60 miliar.

Akibat ketidakseimbangan tersebut, AGS diduga meminta biaya sebesar Rp8 miliar . Setelah negosiasi, PT WP hanya menyanggupi membayar Rp4 miliar . Kesepakatan ini tercapai pada Desember 2025, dan KPP Madya Jakarta Utara kemudian menerbitkan surat hasil pemeriksaan dengan kekurangan bayar pajak Rp15,7 miliar .

Modus Kontrak Fiktif

Untuk mencairkan biaya dana, PT WP menggunakan kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan PT NBK milik ABD. Skema ini dibuat agar pengeluaran Rp4 miliar tidak dicatat sebagai biaya ilegal dalam pembukuan perusahaan.

Dana tersebut kemudian:

Ditukarkan ke mata uang dolar Singapura

Diserahkan secara tunai kepada AGS

Didistribusikan ke ASB dan sejumlah pihak lain di lingkungan DJP

Pada saat pendistribusian dana inilah KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang .

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam OTT tersebut, KPK menyita:

Uang tunai Rp793 juta

SGD 165 ribu (≈ Rp2,16 miliar)

Logam mulia 1,3 kg (≈ Rp3,42 miliar)

KPK juga mengungkap bahwa sebagian bukti dugaan berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain , membuka peluang pengembangan perkara yang lebih luas.

Para tersangka ditahan selama 20 hari , sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK.

Tanggapan DJP dan Reformasi Internal

Direktorat Jenderal Pajak melarang sementara tiga pegawai yang menjadi tersangka (DWB, AGS, dan ASB). DJP menegaskan sikap zero-tolerance terhadap pelanggaran integritas, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 .

DJP juga menyatakan akan:

Mendukung penuh proses hukum KPK

Melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola dan pengawasan internal

Mendorong sanksi administratif bagi pihak swasta, termasuk pencabutan izin konsultan pajak

KUHAP Baru dan Pendekatan HAM

Dalam konferensi pers, KPK tidak lagi menghadirkan para tersangka ke publik. Hal ini merupakan penerapan KUHAP baru yang menitikberatkan pada perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah.

KPK juga menggunakan kombinasi pasal lama dan baru , mengingat sebagian peristiwa terjadi sebelum dan sebagian setelah KUHP baru berlaku pada Januari 2026.

Inti Persoalan

Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah masalah utama DJP terletak pada oknum fiskus yang menyalahgunakan kewenangan, atau justru pada celah aturan dan sistem pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi berulang-ulang?

OTT ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi perpajakan tidak cukup hanya pada digitalisasi dan sasaran penerimaan, tetapi juga harus menyentuh integritas, pengawasan, dan akuntabilitas aparat pajak.

Sumber: Kumparan, detik.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page

Pengisian SPT Tahunan WP Orang Pribadi Dengan Coretax

Powered by