Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyampaikan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2026.
Febrio menyebut pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersial. Skema ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, di mana pembebasan pajak diberikan penuh untuk nilai sampai Rp 2 miliar.
“Bahkan kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp 5 miliar tetapi Rp 2 miliarnya diberikan PPN DTP 100 persen, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Selain PPN DTP, pemerintah juga menyalurkan dukungan pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Tahun ini, target yang ditetapkan mencapai 350.000 unit rumah untuk FLPP, 40.000 unit rumah untuk BSPS, serta sekitar 30.000 unit rumah komersial yang mendapatkan insentif PPN DTP.
“Tahun ini kita punya BSPS 40.000, 350.000 FLPP, dan sekitar 30.000 nanti PPN DTP untuk rumah komersil,” jelasnya.
Febrio melanjutkan, target tersebut bakal meningkat pada tahun 2026. Total alokasi di dalam APBN 2026 diproyeksikan sebanyak 400.000 unit untuk program BSPS, 350.000 unit FLPP, dan sekitar 40.000 unit rumah komersial yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Terkait aturan pelaksanaan perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir tahun depan, Febrio memastikan regulasi akan segera diterbitkan. “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama,” katanya.
Sebelumnya, insentif ini hanya dirancang berlaku penuh (100 persen) pada Januari–Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen pada Juli–Desember 2025. Namun dengan keputusan baru tersebut, diskon pajak tetap diberikan penuh sepanjang tahun ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.
Sumber: Kumparan
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.
