Saat mendapat tanah warisan, sangat penting untuk segera balik nama sertifikat tanah warisan. Hal itu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Permasalahan terkait tanah warisan memang kerap terjadi, misalnya perebutan tanah. Jika tanah warisan sudah dibalik nama, maka akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.
Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
- Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.
Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.
Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000
Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 400 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 2.000.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 800.000.
Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!
Sumber: Detik.com
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.